Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Dalam Sebulan Polda Kalteng Berhasil Ungkap 3 Kasus Tambang Ilegal

February 18, 2021 Last Updated 2021-02-18T08:47:16Z

Foto : Ilustrasi

Corong Demokrasi,-
Selama bulan Januari 2021, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap lima kasus tambang emas ilegal yang ada di Provinsi Kalteng.

"Selama bulan Januari 2021, kita mengungkap tiga kasus ilegal mining yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalteng," ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro, Kamis (18/2/2021).

Pengungkapan tambang emas ilegal sebagai bentuk kepedulian Polda Kalteng terhadap kelestarian lingkungan hidup ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang tentunya merasa resah dengan aktivitas tambang ilegal.

Dari 3 kasus yang diungkap tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti.

"Untuk tersangka Zainal diamankan bersama barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi mineral bukan logam jenis emas dalam bentuk serbuk. Sementara untuk tersangka H. Andi ditangkap bersama barang bukti 2 lempengan emas," ujar Eko.

"Untuk 3 tersangka yang diamankan pada 27 januari 2021 bernama Rinto, Ebit dan Saruja. Mereka diamankan bersama barang bukti berupa 2 unit excavator, mesin Kato, Pipa paralon, senjata api rakitan dan lainnya," tambahnya.

Terhadap tiga kasus ini ada yang sudah memasuki tahap 1 dan ada yang sedang dalam proses sidik.

"Untuk tersangka Zainal dan Andi, kasusnya sudah masuk tahap 1, sedangkan untuk tersangka Rinto, Ebit dan Saruja masih pada tahap sidik," terangnya.

Terhadap lima tersangka yang diamankan tersebut dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 Undang - Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor tahun 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp.100 Miliar.

*(don)


×
Berita Terbaru Update