Foto : Eks TGUPP Anies, Marco Kusumawijaya (ist) |
Corong Demokrasi,- Mantan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Marco Kusumawijaya absen dari agenda pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (3/2/2021) kemarin
Penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil ulang Marco terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Masco Afrianto Lumbantobing.
"Iya (Marco tidak hadir dalam pemeriksaaan)," kata Kepala Unit V Subdirektorat IV/Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Immanuel P. Lumbantobing saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Immanuel mengungkapkan sampai saat ini Marco juga tak memberikan keterangan terkait alasan absen dari pemeriksaan.
Sesuai aturan, kata Immanuel, pihaknya telah menyiapkan surat pemanggilan kedua terhadap Marco.
"Sekarang sedang disiapkan untuk panggilan keduanya," ucap Immanuel.
Diketahui, pemanggilan Marco itu berdasarkan pada surat panggilan nomor Spgl/334/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus. Surat panggilan itu sempat diunggah Marco di akun Twitternya @mkusumawijaya.
Berdasarkan surat itu, panggilan itu merujuk pada laporan polisi nomor LP/7/221/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 4 Desember 2020 dan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/195/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 18 Januari 2020.
Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti kasus apa yang menyebabkan Marco dipanggil oleh pihak kepolisian.
Namun berdasarkan surat panggilan, Marco bakal dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian berbau SARA.
"Yang diketahui terjadi pada tanggal 4 Desember 2020 di Pantai Indah Kapuk (PIK) Boulevard, Jakarta Utara," demikian pernyataan dalam surat panggilan itu.
*(red)