Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Tim Gakkumdu Laporkan Kasus Dugaan Politik Uang Ke Kejari Jayapura

January 16, 2021 Last Updated 2021-01-15T18:56:48Z

Foto : Ist

Corong Demokrasi,-
Tim Gakkumdu Kabupaten Mamberamo Raya melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pemilu ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (14/1/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas Perkara dengan inisial KW, MK dan BK lengkap (P-21) berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor B/058/R.1.10/P.1/01/2021 dan B/057/R.1.10/P.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, tersangka KW dilaporkan atas dugaan politik uang senilai Rp 1 miliar.

Dana tersebut diserahkan oknum calon bupati KW kepada salah seorang oknum kepala kampung dan ketua Tim Paslon di kediaman sementara KW di Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Senin (30/11/2021).

“Penyerahan dana tersebut, sempat didokumentasikan seorang warga hingga akhirnya dugaan politik uang tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada 1 Desember 2020 lalu,” terang Kamal dalam rilisnya kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (14/1/2021).

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 187A dan Pasal 189 UU No. 10 Tahun 2016.

Sementara itu, penyidik Sentral Gakkumdu Kabupaten Waropen juga menggelar tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen-Serui.


Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/96/XII/2020/PAPUA/RES WAROPEN, Tanggal 13 Desember 2020, sebagaimana melanggar Pasal 178B, 178D UU RI No 10 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1-e KUHP.

Untuk kasus ini 11 orang ditetapkan sebagai tersangkayaitu Ketua PPS Nonomi inisial HP (44), Ketua KPPS 03 Onomi EL (25), Anggota KPPS Naomi S (26), Anggota KPPS Naomi SOB (26), MMA (20), LSR (26), BM (28), EK (20), YS (25), SNK (27) dan RRZ (47).

“Kasus tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan pencoblosan surat suara sisa yang dibagikan penyelenggara pemilihan Ketua KPPS TPS 03 Nonomi, masing-masing sebanyak 54 surat suara dengan jumlah 216 sisa dari 217 surat sisa dan 1 surat suara rusak,” kata Kamal.
Lanjutnya, usai melakukan pencoblosan, surat suara kembali dimasukkan kedalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan.

Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan hasil penghitungan rekapitulasi pemungutan suara pada TPS 03 Nonomi Distrik Waropen Bawah Kabupaten Waropen yang dilaksanakan pada Rabu (9/122021) dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilakukan rekapitulasi ditingkat distrik (PPD). Sehingga KPU Kabupaten Waropen memutuskan untuk dilakukan PSU.

“Atas perbuatannya para terangka melanggar Pasal 178B, 178D UU RI No 10 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1-e KUHP,” pungkasnya.


*(don)


×
Berita Terbaru Update