Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Sidang Praperadilah HRS Hari Ini : Polisi Akan Hadirkan 3 Ahli

January 08, 2021 Last Updated 2021-01-08T02:03:09Z

Foto : Habib Rizieq Shihab

Corong Demokrasi,- Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/1/2021) hari ini.

Persidangan akan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan termohon dalam perkara itu, yakni pihak kepolisian.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki menerangkan pihaknya bakal menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan pagi nanti.

"Giliran besok [Jumat, 8/1/2021] kami sebagai termohon 1,2 dan 3. Kami akan hadirkan tiga dari ahli," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Dia merinci, tiga saksi yang akan dihadirkan itu berasal dari unsur ahli pidana dan ahli bahasa. Mereka, kata Hengki, akan memberikan kesaksian keterangan masing-masing terkait dengan prosedur ataupun hal-hal yang telah dilakukan aparat kepolisian selama proses penindakan hukum terhadap Rizieq itu.

Hengki meyakini penyidik dari Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus-kasus tersebut. Sehingga, kata dia, pihaknya dapat mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Terutama penyidik yang lakukan dalam hal penetapan tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," tambahnya.

Dalam perkara ini, pihak dari Rizieq telah rampung diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan. Selain membawa ahli, kubu Rizieq juga menghadirkan saksi-saksi fakta dalam persidangan dua hari belakangan ini.

Salah satu yang dipersoalkan Rizieq sehingga mengajukan permohonan praperadilan adalah penyematan pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dinilai janggal. 

Pihaknya menduga penggunaan pasal tersebut oleh polisi hanya sebagai upaya untuk memidanakan Rizieq yang acap kali melontarkan kritik.

"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil dalam berkas permohonan praperadilan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Selain itu, pihaknya menilai penggunaan pasal tersebut bertentangan dengan rumusan dalam Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009. Pada putusan tersebut, pasal tersebut telah diubah dari delik formil menjadi delik materiil.


*(don)


×
Berita Terbaru Update