Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Sekda Papua : Kursi Wabup Biak Numfor 2 Tahun Kosong Patut Dicurigai

January 08, 2021 Last Updated 2021-01-08T02:02:46Z

Foto : Doren Wakerkwa, (Cepos Online).

Corong Demokrasi,- Pemerintah Provinsi Papua mengaku, telah empat kali menyurat kepada Pemda Biak terkait kekosongan Wakil Bupati Biak Numfor. Namun hingga saat ini, belum ada langkah apapun yang dilakukan Bupati atau DPRD setempat untuk mengisi jabatan yang telah dua tahun kosong tersebut.

Pejabat Sekda Papua, Doren Wakerkwa menyebut Bupati Kabupaten Biak terkesan tidak mendorong proses rekruitmen Calon Wakil Bupati, sehingga hal tersebut patut di curigai.

“Semua itu dibawah kendali Bupati, karena kepala daerah yang punya hak kendalikan sistem pemerintahan dan bupati itu pembina politik. Jika bupati tidak mendorong Parpol, ya begitu, itu yang patut di curigai karena bupatilah yang harus mengatur sistem itu, sehingga menunda rekruitmen wakil bupati,” kata Sekda menjawab pertanyaan, dikutip dari Kawat Timur, Kamis (07/01/2020).

Doren bahkan menilai, Parpol pendukung yang saat itu mencalonkan Wakil Bupati Terpilih, Almarhum Nehemia Wosparik, seperti anak yang baru belajar sistem demokrasi Indonesia, lantaran menginginkan semua calonnya diakomodir.

“Kami sudah 4 kali menyurat, namun belum pernah dilakukan seleksi Wakil Bupati secara tepat dan maksimal. Setiap Parpol inginkan semua calonnya di akomodir, Itukan tidak bisa,” kata Doren.

Oleh sebab itu, Doren berharap, Bupati Biak, Herry Ario Naap, agar harus jeli melihat persoalan tersebut. “Kan tidak ada susahnya. Bupati sebagai single power bisa mengatur itu. Malu kita ini, sudah 4 kali menyurat tapi belum ada langkah apapun yang dilakukan,” katanya.

Pemprov Papua sendiri, kata Doren tidak bisa mengintervensi hal tersebut. Sebab dalam surat yang dikirimkan ke Bupati Biak, Pemprov memerintahkan agar Bupati koordinasikan hal tersebut dengan Parpol di DPR, agar dapat segera mengusulkan calon Wakil Bupati.

“Karena itu ada ketentuan Calon Wakil Bupati ini diusulkan oleh Parpol pemenang yang diusulkan Almarhum Wakil Bupati,” jelasnya.

“Nah tanggung jawab itu kan ada di Bupati,” kata Doren.

Untuk diketahui sejak Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Biak Numfor 28 Desember 2018 lalu, Gubenur Papua, Lukas Enembe telah memberi sinyal agar proses pengisian jabatan Wakil Bupati segera dilakukan.

“Setelah pelantikan Bupati, maka saya mendorong untuk segera melakukan proses pengisian jabatan Wakil Bupati dan ini tentu berdasarkan mekanisme dewan, karena dalam Pilkada, partai yang mendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati sehingga parpol pengusung yang akan mengusulkan dua nama ke DPRD Biak Numfor dan nantinya dilakukan pembahasan dan dipilih satu dari dua nama tersebut, sehingga tahapannya itu tidak berdasarkan pilihan Bupati namun sesuai mekanisme,” kata Gubernur saat pelantikan waktu itu.


*(don)


×
Berita Terbaru Update