Foto : Ilustrasi tambang ilegal. |
"Ada lima diduga pelaku yang, diamankan atas kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau pada Selasa (12/1/2021).
Kelima penambang ditangkap hari ini dengan barang bukti sejumlah alat tambang juga turut diamankan. Mereka berinisial IJ (61), MH (42), Su (50), AE (46), dan Ya (50).
Tiga di antaranya warga Kabupaten Kepahiang. Sementara dua orang lagi warga Kabupaten Rejang Lebong.
Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya 2 unit mobil dump truck dan 9 buah sekop. "Kelimanya diamankan saat sedang menambang pasir untuk dijual," imbuh Welli.
Dia menerangkan pemilik area tambang pasir adalah seseorang berinisial IJ. Namun IJ tak mengantongi dokumen izin usaha tambang.
"Tambang tersebut milik IJ, yang sama sekali tak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, kelayakan lingkungan untuk ditambang. Dan Izin Usaha Pertambangan Produksi," jelas Welli.
Kelima penambang pasir ilegal dijerat UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 158 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
*(don)