Foto : Ilustrasi kekerasan terhadap anak dibawah umur. |
Corong Demokrasi,- Sembilan orang bocah di Medan, Sumatera Utara menjadi korban pencabulan yang dilakukan Esli (52). Para korban sudah mengalami itu berulang kali sejak November 2019.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan kasus terungkap saat korban mengadu ke orang tuanya bahwa tersangka Esli telah mencabulinya. Bahkan perbuatan itu pernah dilakukan tersangka di sebuah hotel.
"Tersangka Esli melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak laki-laki sejak November 2019. Perbuatan tersebut telah berulangkali dilakukan di dalam kamar. Korban kenal dengan tersangka dan tersangka merupakan tetangga dari korban," kata Martuasah, Senin (11/1/2021).
Salah satu korban yang mengadukan orang tuanya itu mengatakan ada 8 bocah lain yang juga dicabuli Esli.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan kasus terungkap saat korban mengadu ke orang tuanya bahwa tersangka Esli telah mencabulinya. Bahkan perbuatan itu pernah dilakukan tersangka di sebuah hotel.
"Tersangka Esli melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak laki-laki sejak November 2019. Perbuatan tersebut telah berulangkali dilakukan di dalam kamar. Korban kenal dengan tersangka dan tersangka merupakan tetangga dari korban," kata Martuasah, Senin (11/1/2021).
Salah satu korban yang mengadukan orang tuanya itu mengatakan ada 8 bocah lain yang juga dicabuli Esli.
Para korban merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun sampai 18 tahun. Tersangka membujuk dengan iming-iming uang.
"Setiap dicabuli tersangka, korban diberi uang antara Rp50 ribu - Rp150 ribu. Jadi setiap melakukan perbuatan tersebut, tersangka selalu memberikan uang kepada korban," kata Martuasah.
"Selain itu ada saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut berinisial R yang merupakan anak angkat tersangka," sambungnya.
Kemudian, kata Martuasah, orang tua korban bersama warga lainnya serta Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka tak bisa berkutik dan langsung ditahan di Polrestabes Medan.
"Kasusnya masih dalam pengembangan. Kita duga korbannya lebih dari 9 orang. Tersangka ini sudah memiliki istri," kata Martuasah.
"Setiap dicabuli tersangka, korban diberi uang antara Rp50 ribu - Rp150 ribu. Jadi setiap melakukan perbuatan tersebut, tersangka selalu memberikan uang kepada korban," kata Martuasah.
"Selain itu ada saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut berinisial R yang merupakan anak angkat tersangka," sambungnya.
Kemudian, kata Martuasah, orang tua korban bersama warga lainnya serta Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka tak bisa berkutik dan langsung ditahan di Polrestabes Medan.
"Kasusnya masih dalam pengembangan. Kita duga korbannya lebih dari 9 orang. Tersangka ini sudah memiliki istri," kata Martuasah.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," lanjutnya.
*(don)