Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Polisi Amankan 122 Gram Kokain dari Jerman

January 05, 2021 Last Updated 2021-01-05T13:49:27Z

Foto : Polres Jakarta Pusat mengamankan 122,2 gram kokain dalam paket DHL yang bersikan mainan anak yang dikirim dari Jerman.

Corong Demokrasi,- Polisi menangkap seorang pria berinisial JJ yang menyelundupkan 122 gram narkoba jenis kokain. Barang haram tersebut diselundupkan dari Jerman dengan modus disamarkan lewat mainan anak-anak.

Kasus tersebut bermula saat tim Bea-Cukai menginformasikan kepada Polres Jakarta Pusat terkait adanya barang mencurigakan yang masuk dari Jerman. Polisi pun kemudian mengidentifikasi pemilik dan alamat yang dituju dari kiriman tersebut.

"Awal mula pengungkapan dari info Bea-Cukai bahwa ada barang masuk mencurigakan setelah di-scan. Akhirnya kita profiling kemudian kita telusuri dan delivery control," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Yoga Wahyu Permadi, dikutip dari detikcom, Selasa (5/1/2021).

Setelah melakukan pendalaman, polisi mendapati adanya seorang pria yang hendak mengambil barang kiriman tersebut di sebuah kantor pos. Saat diamankan, pria tersebut mengaku sebagai sopir dan diminta oleh bosnya berinisial JJ.

Polisi pun menggeledah kediaman JJ pada Desember 2020. Dari bukti petunjuk dan barang bukti yang ditemukan, polisi meyakini karyawan swasta dari perusahaan besar di Jakarta tersebut merupakan pemilik dari paket kiriman berisi 122 gram kokain tersebut.

"Jadi dia mengirimkan paket tersebut dengan tujuan namanya mercedes benz, nama samaran. Kemudian dia menyelipkan paket itu dari mainan anak di mana di dalam mainan anak itu terdapat buku yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan tengahnya dibolongin untuk menaruh paket tersebut (narkoba)," terang Yoga.

Yoga mengatakan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi mendapati 3 dus paket mainan anak tersebut. Polisi meyakini JJ telah melakukan modus pengiriman narkoba tersebut lebih dari satu kali.

"Setelah kita telusuri rumahnya ada dus lain yang serupa dengan mainan anak itu tapi narkobanya sudah tidak ada. Tapi dus yang sama pengiriman yang sama daerah yang sama," tutur Yoga.

Barang bukti 122 gram diduga kokain tersebut telah diuji di laboratorium. Yoga mengatakan diketahui barang haram tersebut positif kokain.

"122 gram kokain kita uji lab positif kokain. Pelaku kita tes darah, rambut, urine, negatif. Patut diduga yang bersangkutan ini hanya pengedar," ungkapnya.

Polisi kini masih terus menyelidiki jaringan di dalam negeri terkait penyelundupan narkoba yang dibawa oleh JJ tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.


*(don)


×
Berita Terbaru Update