Foto : Aksi Pedagang Kaki Lima tolak digusur |
Tertanggal 11 Januari 2021 PKL todopuli menerima surat pengosongan lahan dari pemerintah kota Makassar, Satuan Polisi Pamong PRAJA (SATPOL PP).
Ambo Angka salah seorang PKL mengatakan bahwa surat perintah pengosongan lahan ini sebelumnya tidak ada tembusan pemberitahuan ke pemerintah setempat.
Ambo Angka salah seorang PKL mengatakan bahwa surat perintah pengosongan lahan ini sebelumnya tidak ada tembusan pemberitahuan ke pemerintah setempat.
"Sudah saya tanya pemerintah setempat di sini ternyata dia juga tidak tahu sebelumnya, baru tadi saya kasi tahu mereka dan pihak dari Polsek Panakkukang juga membenarkan adanya rencana penggusuran hari ini (Kamis,14/01/2021)," terangnya.
"Awalnya kami sudah bersepakat dengan pemilik ruko yang keberatan untuk membongkar beberapa tempat yang dianggap mengganggu namun, mereka ternyata meminta kami untuk membongkar semua tempat jualan kami, saya rasa itu tidak adil," kata Ambo angka.
Ambo Angka mengatakan, aktifitas kami sudah lama berjalan di sini dan kami juga membayar retribusi ke pihak pasar panakkukang tapi katanya mereka tidak bertanggungjawab atas hal ini.
Masyarakat PKL meminta kepada pemerintah kota untuk tidak menggusur tempat penjualan mereka.
"Ini satu-satunya tempat pencaharian kami dan kami sudah 30 tahun di sini baru kali ini Pemkot meminta untuk kami pindah" tegas Ambo Angka.
Pemerintah kota harusnya ikut andil dalam menyelamatkan tempat PKL ini ditambah lagi keadaan ekonomi yang mencekik di tengah pandemi ketika sumber pencaharian mereka digusur maka akan semakin mempersulit keadaan masyarakat.
*(don)