Foto : Ist |
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin.
Batu bara akan disesuaikan tarif royaltinya sehubungan dengan perubahan
bahwa batu bara yang semula dimasukkan sebagai bukan barang kena pajak namun kini menjadi barang kena pajak.
"Akibatnya, di dalam RPP Perpajakan yang sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, royalti batu bara, royalti izin usaha pertambangan (IUP) batu bara akan disesuaikan secara berjenjang dan disesuaikan dengan dinamika pasar," kata Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan, secara keseluruhan upaya ini adalah untuk menjamin penerimaan negara meningkat. Sesuai dengan amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Namun pemerintah tetap perhatikan badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya, sehingga penyesuaian ini sudah memperhitungkan dan memperhatikan kepentingan badan usaha," paparnya.
Dia mengatakan, pengaturan tarif royalti ini penting karena harga emas sedang membaik. Tujuannya adalah agar seiring dengan peningkatan harga emas, maka diikuti dengan peningkatan pada penerimaan negara.
"Harga emas sedang baik, kita berusaha agar dengan peningkatan harga emas, maka penerimaan negara dengan keberadaan logam mulia ini juga meningkat," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (15/1/2021).
"Harga emas sedang baik, kita berusaha agar dengan peningkatan harga emas, maka penerimaan negara dengan keberadaan logam mulia ini juga meningkat," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (15/1/2021).
Selain tarif royalti, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk emas granule juga akan diatur, sebagai upaya mengamankan rantai pasok emas di dalam negeri, sehingga ekspor emas granula dan ekspor emas batangan bisa berkurang.
Ridwan menyebut dengan aturan ini masyarakat atau pelaku usaha yang memanfaatkan emas granule bisa mendapatkan harga dengan lebih murah. Dampaknya, industri di hilir akan semakin tumbuh.
"Sehingga, industri yang lebih hilir dapat tumbuh dengan biaya kompetitif karena selama ini emas granule dikenakan pajak, sehingga kurang kompetitif bagi para pengrajin emas," jelasnya.
Tidak hanya berlaku pada emas, demi meningkatkan pendapatan negara, pemerintah juga sedang memproses penyesuaian tarif royalti untuk batu bara.
Ridwan menyebut dengan aturan ini masyarakat atau pelaku usaha yang memanfaatkan emas granule bisa mendapatkan harga dengan lebih murah. Dampaknya, industri di hilir akan semakin tumbuh.
"Sehingga, industri yang lebih hilir dapat tumbuh dengan biaya kompetitif karena selama ini emas granule dikenakan pajak, sehingga kurang kompetitif bagi para pengrajin emas," jelasnya.
Tidak hanya berlaku pada emas, demi meningkatkan pendapatan negara, pemerintah juga sedang memproses penyesuaian tarif royalti untuk batu bara.
Batu bara akan disesuaikan tarif royaltinya sehubungan dengan perubahan
bahwa batu bara yang semula dimasukkan sebagai bukan barang kena pajak namun kini menjadi barang kena pajak.
"Akibatnya, di dalam RPP Perpajakan yang sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, royalti batu bara, royalti izin usaha pertambangan (IUP) batu bara akan disesuaikan secara berjenjang dan disesuaikan dengan dinamika pasar," kata Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan, secara keseluruhan upaya ini adalah untuk menjamin penerimaan negara meningkat. Sesuai dengan amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Namun pemerintah tetap perhatikan badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya, sehingga penyesuaian ini sudah memperhitungkan dan memperhatikan kepentingan badan usaha," paparnya.
*(don)