Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Menteri Keuangan Keluarkan Aturan Terbaru 'Buyback' Surat Berharga Negara

January 26, 2021 Last Updated 2021-01-25T17:02:37Z

Foto : Ist

Corong Demokrasi,- 
Kementerian Keuangan Republik Indonesia merubah beberapa aturan terkait pembelian kembali (buyback) surat utang negara (SUN) atau surat berharga negara (SBN).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3 Tahun 2021, tentang perubahan PMK No. 149 Tahun 2018, beberapa pasal di aturan tersebut telah diubah.

Salah satunya yakni Pasal 14, di mana pada peraturan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) tidak disertakan sebagai pihak penjual SUN, namun dalam peraturan ini, BI ikut ke dalam pihak penjual SUN.

"Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, dan/ atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) atas Penawaran Penjualan SUN" tulis keterangan dalam Pasal 14 ayat (2).

Sementara itu di dalam pasal 21 ayat (1) ada penambahan poin di peraturan terbaru tersebut. Di peraturan lama, pada pasal 21 ayat (1), hanya terdapat tiga poin pertimbangan ketentuan penolakan penawaran penjualan SUN.

Namun, di aturan terbaru ketentuan penolakan tersebut di tambah satu poin sehingga bunyi dari pasal 21 ayat (1) dapat dijelaskan sebagai berikut:

"Penolakan Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain: strategi pengelolaan portofolio SUN; posisi kas pemerintah; harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark harga yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/ atau tidak tercapainya kesepakatan dalam pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SUN".

Dalam pasal 24 juga diubah ketentuannya, di mana dalam peraturan yang baru, tenggat waktu settlement buyback SUN yang dihitung dari tanggal kesepakatan diperpanjang 5 hari sehingga berbunyi sebagai berikut.

Sementara itu di dalam pasal 21 ayat (1) ada penambahan poin di peraturan terbaru tersebut. Di peraturan lama, pada pasal 21 ayat (1), hanya terdapat tiga poin pertimbangan ketentuan penolakan penawaran penjualan SUN.

Namun, di aturan terbaru ketentuan penolakan tersebut di tambah satu poin sehingga bunyi dari pasal 21 ayat (1) dapat dijelaskan sebagai berikut:

"Penolakan Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain: strategi pengelolaan portofolio SUN; posisi kas pemerintah; harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark harga yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/ atau tidak tercapainya kesepakatan dalam pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SUN".

Dalam pasal 24 juga diubah ketentuannya, di mana dalam peraturan yang baru, tenggat waktu settlement buyback SUN yang dihitung dari tanggal kesepakatan diperpanjang 5 hari sehingga berbunyi sebagai berikut.

*(red)


×
Berita Terbaru Update