Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


KPK Sebut Hasil Dugaan Korupsi Benur Lobster Dipakai Beli Wine

January 27, 2021 Last Updated 2021-01-27T15:56:16Z

Foto : Ilustrasi

Corong Demokrasi,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru terkait aliran uang hasil dugaan rasuah penetapan izin ekspor benur lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan uang tersebut satu di antaranya digunakan untuk membeli wine.

Temuan itu diperoleh penyidik usai merampungkan pemeriksaan terhadap eks calon legislatif Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum, Rabu (27/1/2021).

Ery diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus ini. Dalam agenda pemeriksaan, ia disebut berprofesi sebagai karyawan swasta.

"Dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis Wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh Tersangka EP [Edhy] dan Tersangka AM [Amiril Mukminin] di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," kata Ali kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berujar pihaknya masih terus menelusuri aliran uang yang disinyalir turut diterima oleh pihak lain, termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi.

Ali menyatakan hal tersebut dikonfirmasi melalui keterangan saksi Alayk Mubarrok selaku tenaga ahli Iis Rosita.

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan [Alayk] sebagai salah satu tenaga ahli dari istri Tersangka EP yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Tersangka EP dan Tersangka AM yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

*(don)



×
Berita Terbaru Update