Foto : Gedung KPK |
Corong Demokrasi,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran uang kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benur lobster mengalir ke istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa tenaga ahli Iis Rosita, Alayk Mubarrok, Rabu (27/1/2021).
"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri Tersangka EP [Edhy] yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Tersangka EP dan Tersangka AM [Amiril Mukminin] yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri Tersangka EP melalui saksi ini," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah Iis Rosita bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020.
Penyidik KPK juga telah menyita lima mobil dan uang senilai Rp16 miliar terkait dengan perkara ini. Jumlah uang yang disita itu berasal dari penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi maupun tersangka.
Sementara dari penggeledahan di rumah dinas Iis, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait penetapan izin ekspor benih lobster.
Lembaga antirasuah telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Menteri Edhy Prabowo termasuk satu di antaranya.
Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
*(don)