Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


DPO Kejati Sulsel Dibekuk Tim Intelijen Kejagung RI

January 05, 2021 Last Updated 2021-01-05T15:39:38Z

Foto : Gedung Kejaksaan Agung RI

Corong Demokrasi,- Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana perkara korupsi yang merupakan DPO Kejati Sulawesi Selatan, Senin (4/1/2021).

Dia adalah Lisa Lukitawati yang terbelit korupsi alat pendidikan di Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 20 Miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Lisa merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan di Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012.

“Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22.453.646.697,” kata Eben dalam siaran persnya, Senin (4/1/2021).

Dalam putusan MA, Lisa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Selain itu, Lisa juga mendapat pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.937.636.613. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

“Lisa ditangkap di Jalan Manyar II Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan sekitar Pukul 17.30 WIB,” kata Eben.


*(don)


×
Berita Terbaru Update