Gambar : Ilustrasi penangkapan |
"Ditangkap pada 5 Januari 2021 pukul 21.30 WIB di Jalan Widya Chandra VIII Kav 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam siaran pers, dikutip dari detikcom, Rabu (6/1/2021).
Penangkapan ini dibantu oleh Tim Intelijen Kejati Sumatera Selatan dan Kejari Jakarta Selatan. Augustinus dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020.
Augustinus adalah terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
Sebelum menangkap Augustinus, Tim Intel Kejagung juga menangkap terpidana Sebastian Hutabarat, DPO dari Kejati Sumatera Utara.
"Melalui program Tim Intelijen Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," pungkasnya.
"Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
Sebelum menangkap Augustinus, Tim Intel Kejagung juga menangkap terpidana Sebastian Hutabarat, DPO dari Kejati Sumatera Utara.
"Melalui program Tim Intelijen Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," pungkasnya.
*(don)