Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Dirut BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Terkait Kasus Dana Investasi

January 26, 2021 Last Updated 2021-01-26T12:01:35Z

Foto : Ist

Corong Demokrasi,- 
Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut pada Selasa (26/1/2021).

Susanto diperiksa bersama dengan delapan orang saksi lain oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Beberapa di antaranya merupakan rekan Agus di jajaran direksi BPJS TK.

"Saksi yang diperiksa yaitu, AS (Agus Susanto) selaku Direktur Utama BPJS TK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resmi, Selasa (26/1/2021).

Dalam keterangan resmi itu, Leonard merincikan delapan saksi lain yang turut diperiksa. Mereka ialah Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK, Amran Nasution; Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016 berinisial IR.

Kemudian, Presiden Direktur PT FWD Asset Management, HRD; Direktur Bahana TCW Investment Management, RP; Asdep Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, BS; Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, FEH; Direktur Pengelola Inevstasi Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A OJK, S; dan Direktur PT Danareksa Invesment Management; US.

Leonard menuturkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan guna mencari alat bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diendus oleh penyidik.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi," tandas dia.

Dalam kasus ini, belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Kejaksaan Agung. Selain itu, jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut pun belum rampung dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada Senin lalu (18/1/2021), Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah dokumen diamankan. Penanganan kasus itu berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono meyakini bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya kala itu.

"Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia (perusahaan) punya duit, investasi keluar," kata Ali kepada wartawan.

*(red)


×
Berita Terbaru Update