Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Diduga Plagiat, Komisi III DPR RI Stop Proses Calon Hakim Agung Triyono

January 27, 2021 Last Updated 2021-01-27T07:53:27Z

Foto : Ist

Corong Demokrasi,- 
Komisi III DPR memutuskan tak melanjutkan proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Hakim Agung, Triyono Martanto. Keputusan itu diambil setelah Triyono diduga melakukan plagiat.

Peristiwa itu bermula setelah Triyono memaparkan makalah yang telah dibuat. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) Ichsan Soelistio menilai Triyono telah melakukan plagiat dalam makalah tersebut.

"Bapak menulis makalah tentang eksistensi dan independensi pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Satunya lagi, saya punya, dari Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi. Kedudukan pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Saya melihat dalam makalah bapak kemarin ini ada plagiat," kata Ichsan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Menanggapi hal tersebut, Triyono berkata bahwa sejumlah kalimat yang dituliskan di makalahnya itu pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia membantah telah melakukan plagiat.

Triyono juga menyatakan semua kalimat yang dituangkan di makalahnya tersebut terdapat di dalam undang-undang. Ia mengaku banyak mengutip kalimat yang tertuang di undang-undang untuk makalahnya tersebut.

"Jadi kalau ada kesamaan, memang tadi antara eksistensi dan apa kedudukan banyak ditulis sampai sekarang pun masih perdebatan di kalangan akademisi, banyak yang menulis," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa selaku pimpinan rapat kemudian meminta Ichsan membacakan tulisan Triyono yang diduga plagiat serta membandingkannya dengan tulisan Rio Bravestha dan Syofyan Hadi.

Politikus Partai Gerindra kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Triyono.

"Oke kalau demikian patut diduga, oke karena ini patut diduga. Ini tolong rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan. Tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan karena ini patut diduga," kata Desmond.

Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc.

Mereka yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu adalah Andari Yuriko sebagai calon hakim ad hoc hubungan industrial, Triyono Martanto sebagai calon hakim agung, Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon hakim ad hoc hubungan industrial.

Kemudian Banalaus Naipospos sebagai calon hakim ad hoc tipikor, Petrus Paulus Maturbongs sebagai calon hakim ad hoc tipikor, Sinintha sebagai calon hakim ad hoc tipikor, serta Yama Dewita sebagai calon hakim ad hoc tipikor.

*(red)


×
Berita Terbaru Update