Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Dalami Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Panggil Gubernur Bengkulu

January 18, 2021 Last Updated 2021-01-18T11:36:50Z

Foto : Ist

Corong Demokrasi,-
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi dalam lanjutan kasus izin ekspor benur yang menyeret bekas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Rohidin dan Gusril dipanggil pada hari ini, Senin (18/1/2021) dalam kapasitas keduanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Ali dalam keterangannya.

Tim penyidik sebelumnya telah memanggil Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, KKP Slamet Soebjakto, pada Jumat (15/1/2021) dalam kasus serupa. Namun, Slamet bungkam saat ditemui wartawan usai pemeriksaan.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus izin ekspor benih lobster yang menyeret Edhy pada akhir November lalu.

Selain dia, enam tersangka lain masing-masing, stafsus Menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Kemudian, satu tersangka selaku pihak pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito.

Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap Suharjito, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

*(don)


×
Berita Terbaru Update