Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Dalami Kasus Korupsi Bansos, KPK Periksa Staf PT Tigapilar Agro Utama

January 05, 2021 Last Updated 2021-01-04T17:22:38Z

Foto : Ist

Corong Demokrasi,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf PT Tigapilar Agro Utama (TAU), Imanuel Tarigan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. KPK mendalami proses awal PT TAU bisa menjadi distributor bansos Corona Kementerian Sosial (Kemensos).

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT TAU terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) Bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Imanuel diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Seperti diketahui, KPK menjerat Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

*(don)


×
Berita Terbaru Update