Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Bupati Manggarai Barat Tersangka Korupsi Jual Beli Tanah

January 14, 2021 Last Updated 2021-01-14T13:05:41Z

Foto : Kejaksaan Tinggi NTT

Corong Demokrasi,- Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Ch Dula ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah negara di Labuan Bajo yang merugikan negara hingga Rp 3 trilliun.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (14/1/2021). Agustinus ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 orang lain.

"Tim penyidik Kejati NTT telah menetapkan 16 orang tersangka di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Kabupaten Manggarai Barat dan Kota Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, Kamis (14/1/2021).

Namun demikian, kata dia, pihak penyidik belum menahan Agustinus meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari total 16 tersangka, baru ada 13 orang yang ditahan.

Adapun tersangka yang dijerat penyidik berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK dan ST. Kemudian, tersangka dari Jakarta berinisial MA, dan tersangka dari Kupang berinisial CS dan MN.

"Bupati juga ditetapkan (tersangka) tapi belum dilakukan penahanan. Menunggu izin," ucap dia.

Abdul menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan aset tanah pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar (Ha).

Tanah itu, kata dia, persis terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Telah melakukan penyitaan sejumlah uang aset tanah seluas ± 30 Ha serta dua buah hotel," tambahnya.

Dalam penyidikan ini, jaksa telah memeriksa 102 orang saksi beserta lima ahli. Mereka meyakini telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para tersangka dan menahan mereka.

Sebagai informasi, nama Pemimpin Redaksi tvOne, Karni Ilyas dan mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, Gories Mere sempat disebut dalam kasus ini dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.

Abdul menuturkan, hingga saat ini kedua tokoh publik itu masih berstatus sebagai saksi dalam perkara itu.

"Masih saksi," tegasnya.

*(don)


×
Berita Terbaru Update