Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Alasan Guru Tak Lagi Jadi PNS, Begini Penjelasan BKN

January 03, 2021 Last Updated 2021-01-03T15:39:11Z

Foto : Salah seorang guru berstatus ASN sedang mengajar

Corong Demokrasi,- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pemerintah tidak akan membuka lagi jalur penerimaan guru melalui CPNS.

Pemerintah akan mengalihkan penerimaan guru melalui jalur perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.

Selama ini pemerintah selalu terbentur dengan sistem PNS untuk melakukan distribusi guru.

"Karena kalau CPNS, setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional."

"20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," jelas Bima, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/12/2020) lalu.

Hal Itulah yang mendasari pemerintah mengubah sistem perekrutan guru.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima.

Di tahun 2021, pemerintah berencana menggelar tes pengangkatan PPPK bagi satu juta honorer. Perekrutan bisa diikuti seluruh guru sekolah swasta.

"Dalam kasus guru dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, ke depan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru jadi PNS. Semua akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jadi tidak perlu pusing pindah dari PPPK ke PNS," ujarnya.

Tahun 2021 Kemendikbud Gelar Tes Guru Honorer via PPPK

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menggelar tes pengangkatan PPPK bagi guru honorer di seluruh Tanah Air.

Nadiem mengungkapkan, tes yang digelar mulai 2021 itu ditargetkan akan menyerap sebanyak satu juta guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

"Di tahun 2021 kami akan memastikan semua guru honorer akan bisa melakukan tes online untuk membuktikan kelayakan mereka menjadi PPPK," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (16/11/2020).

Bersamaan dengan itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tengah menyiapkan materi pembelajaran mandiri yang dapat diakses secara daring atau online oleh para guru.

Dia berharap, materi yang disiapkan Dirjen GTK makin memperbesar kesempatan para guru honorer untuk bisa lolos seleksi menjadi PPPK.

"Itu secara gratis diberikan dan itu pembelajaran online secara mandiri. Jadi, juga ada panduan," ucap Nadiem.

Nadiem menegaskan, ihwal penggajian, para guru yang nantinya diangkat menjadi PPPK akan dijamin oleh pemerintah pusat yang dananya bersumber dari APBN.

Menurut Nadiem, langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru.

"Anggaran terhadap yang lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat. Jadinya, yang lolos seleksi, gajinya akan dianggarkan di 2021 dan seterusnya di 2022," ujarnya.

Sementara itu, bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi di tahun ini bisa mengulang di tahun-tahun berikutnya.

Nadiem mengatakan tiap guru honorer memiliki kesempatan tes sebanyak tiga kali untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

"Kalau pun mereka gagal pertama kali, mereka akan mendapatkan kesempatan sampai tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi ini," ujar Nadiem.

*(don)



×
Berita Terbaru Update