Foto : Ilustraasi korupsi |
"Mantan anggota DPRA sudah di BAP. Dari 18 orang yang diundang, hanya 16 orang hadir untuk diperiksa," kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Mereka yang sudah diperiksa adalah anggota DPR Aceh periode 2014-2019. Margiyanta mengatakan polisi belum memeriksa anggota DPR Aceh yang masih menjabat.
"Yang masih aktif harus prosedur izin Presiden via Mendagri," jelas Margiyanta.
Dia menyebut polisi belum menyurati Mendagri untuk meminta izin pemeriksaan. Dia mengatakan permintaan izin pemeriksaan harus dilakukan setelah gelar perkara.
"Mekanisme harus gelar perkara dulu di Bareskrim," ujar Margiyanta.
Sebelumnya, Polda Aceh tengah mengusut dugaan korupsi beasiswa yang diduga dilakukan anggota DPR Aceh. Polisi belum membeberkan identitas anggota Dewan yang dimaksud.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 22,3 miliar pada 2017. Beasiswa diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.
"Terhadap kegiatan beasiswa pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh," kata Ery kepada wartawan, Kamis (3/11/2020).
"Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar," jelas Ery.
Dalam praktiknya, ada oknum anggota DPRA yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa.
*(don)