Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Usut Aliran Uang Korupsi Bansos Corona, KPK Gandeng PPATK

December 18, 2020 Last Updated 2020-12-18T15:38:42Z

Foto : Ist

Corong Demokrasi,- 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan kerja sama dengan pihak perbankan maupun PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (18/12/2020).

Ali mengaku lembaganya sudah memperoleh data dan informasi dari PPATK mengenai transaksi keuangan dalam kasus dugaan korupsi bansos ini. Namun, ia belum mau menyampaikan secara gamblang data dan informasi yang dimaksud.

"Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan menelusuri vendor atau perusahaan-perusahaan yang menjadi penyalur bansos di wilayah Jabodetabek. Lembaga antirasuah itu menduga sejumlah vendor yang ditunjuk Kementerian Sosial tak laik.

"Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu. Dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya modal bendera doang; disub-kan. Itu semua harus didalami," kata Alex beberapa waktu lalu.

KPK telah menetapkan Menteri Sosial nonaktif Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19. Ia diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Uang tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi Juliari.

Tim penyidik KPK pun sudah melakukan sejumlah penggeledahan dan mengamankan dokumen terkait dugaan korupsi bansos Covid-19. Dua lokasi yang digeledah antara lain rumah pribadi dan rumah dinas politikus PDIP tersebut.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, serta dua orang pihak swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke

*(red)


×
Berita Terbaru Update