Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Tommy Sumardi Hari Ini Hadapi Sidang Vonis Kasus Red Notice Djoko Tjandra

December 29, 2020 Last Updated 2021-01-01T07:17:45Z

Foto : Ist



Corong Demokrasi- Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi hari ini akan menghadapi sidang vonis atau pembacaan putusan terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Selasa, (29/12/2020).

Rencananya sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Jaksa berharap majelis hakim memutuskan vonis Tommy sebagaimana tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Semoga tidak ada penundaan pembacaan putusan yakni sesuai jadwal agenda sidang pada hari Selasa 29 Desember 2020," ujar jaksa Gusti M Sophan, kepada wartawan. Selasa (29/12/2020).

"Harapan kami, yang bersangkutan mendapat hukuman sebagaimana kami nyatakan dalam surat tuntutan kami, yakni pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, serta dikenakan Pidana tambahan berupa membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidiair 6 bulan kurungan," tambah jaksa Sophan.

Diketahui,Tommy Sumardi dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Tommy terbukti bersalah bersama Djoko Tjandra karena menyuap dua jenderal polisi.

Jaksa mengatakan Tommy memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Uang tersebut diberikan untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).


Selain itu, Jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Tommy Sumardi.

Dalam sidang ini, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra di red notice agar bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftar PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.


 *(don)




×
Berita Terbaru Update