Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Teken PP 74/2020, Jokowi Suntikan Rp 75 Triliun Untuk LPI

December 17, 2020 Last Updated 2020-12-16T16:45:21Z

Foto : Ist

Corong Demokrasi,- 
Presiden Joko Widodo akan menyuntikkan dana senilai Rp75 triliun untuk modal awal Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Suntikan dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dan sumber lainnya.

Keputusan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Selain itu juga diatur di PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Kedua beleid diteken kepala negara pada 14 Desember 2020 dan diundangkan pada 15 Desember 2020.

Modal LPI sebesar Rp75 triliun akan dipenuhi melalui dua tahap, yaitu penyetoran modal awal berupa dana tunai paling sedikit Rp15 triliun.

"Modal awal berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan," ungkap Pasal 2 ayat 2 PP 73/2020.

Sisanya, berupa pemenuhan modal setelah penyetoran awal yang dilakukan secara bertahap sampai 2021. Penyertaan modal dari negara ini diberikan dalam bentuk dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN dan perseroan terbatas, dan saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.

"Modal LPI dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya," terang Pasal 3 ayat 4 PP 74/2020.

LPI nantinya akan menjadi lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui geneis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat. Lembaga ini akan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor di luar Jakarta dan di luar Indonesia.

Ketentuan pembentukan LPI tertuang di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam fungsinya, LPI akan melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan.

Lalu, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, serta menatausahakan aset.

*(red)


×
Berita Terbaru Update