Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Polda Papua Didesak Tetapkan Bupati Biak Numfor Sebagai Tersangka

December 07, 2020 Last Updated 2020-12-06T21:10:30Z

Foto : Ist

Kab. Biak Numfor, Corong Demokrasi,- 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan mendesak Polda Papua segera menetapkan Bupati Heri Ario Naap, sebagai tersangka kasus penghasutan yang mengakibatkan penganiayaan terhadap korban John Nehemia Mandibo.

Tim kuasa hukum John Mandibo dari LBH Kyadawun, Zouther Berotabui, mengatakan bahwa proses penghasutan yang mengakibatkan adanya tindak pidana penganiayaan dilakukan terdakwa Dina Naap (DN) terhadap John Mandibo telah memenuhi cukup bukti yang kuat sehingga Polda Papua harus segera menetapkan Bupati Biak Numfor, Hery Naap sebagai tersangka karena bukti rekaman dan saksi lain juga telah terpenuhi.

"Jadi, Kami minta Polda Papua segera tetapkan Bupati Biak Numfor Hery Naap sebagai tersangka dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 160," kata Zouther Berotabui dikutip dari Koreri.com.

Menurutnya, kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa DN terhadap korban John Mandibo itu atas dasar hasutan Bupati Biak Numfor Hery Naap kepada beberapa orang untuk mengancam dan membunuh saudara John Mandibo.

Atas proses penghasutan itu, LBH bersama PAK HAM Papua di Jayapura telah melaporkan Bupati Biak Numfor ke Polda Papua atas dugaan tindak pidana dimaksud.

Dikatakan, kasus penghasutan ini lebih penting dari pasal 351 karena kasus penganiayaan yang dilakukan DN akibat dari penghasutan yang dilakukan oleh Hery Naap.

"Untuk itu, kami mendesak Polda Papua untuk segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sehingga status saksi terlapor Bupati Biak Numfor bisa berubah jadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup," tegasnya.

Pertama, keterangan dari saksi-saksi yang saat itu mendengar dan kedua alat bukti rekaman penghasutan yang dilakukan Bupati Hery Naap.

"Untuk itu, kami minta Polda Papua segera tetapakan Bupati Biak Numfor jadi tersangka," desaknya.

Kasus penghasutan yang mengakibatkan penganiayaan terjadi pada tanggal 7 Juli 2020 di ruang transit DPRD Biak Numfor.

"Jadi, pada saat itu terdakwa DN menampar muka korban John Mandibo akibatnya luka memar di mulut. Kami tetap kejar dan desak agar kasus penghasutan tetap di proses hukum karena pertama kasus penganiayaan sudah proses sampai tahap sidang di pengadilan maka kami juga mendorong agar penghasutan harus ditingkatkan," sambungnya.

Dijelaskan, setelah pelaporan di Polda Papua pada tanggal 8 Agustus 2020 ada sekitar 3 saksi yang sudah diperiksa yaitu korban sendiri, tim LBH Kyadawun dan tanggal 19 November 2020 saksi dari DPRD Biak Numfor 4 orang diperiksan sehingga total kurang lebih sudah 7 saksi yang dimintai keterangan.

"Kasus penghasutan kita tetap dorong untuk lanjut proses sampai pengadilan dan berkuatan hukum tetap karena kami menilai bahwa sudah cukup bukti dan meyakinkan hakim untuk menetapkan status tersangka," bebernya.

Di lain sisi, tim LBH Kyadawun berharap Polda Papua apabila memang mendisposisikan kasus ini ke Polres Biak Numfor agar tetap melakukan pengawasan khusus terhadap penanganan dugaan kasus penghasutan ini.

Hal itu dimaksudkan agar Polres Biak mengedepankan independsi serta profesionalitas dalam melakukan penyelidikan kasus penghasutan sehingga tidak ada intervensi dari siapapun dan pihak manapun karena proses penghasutan murni dugaan tindak pidana.

"Sampai saat ini kami dari tim kuasa hukum belum melihat adanya satu perkembangan meskipun beberapa minggu lalu saudara John Mandibo telah di panggil penyidik Polres Biak Numfor untuk dimintai klarifikasi atas laporan penghasutan yang telah dilapor ke Polda Papua," pungkasnya.

*(red)


×
Berita Terbaru Update