Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


KPK Periksa Eksportir Terkait Korupsi Edhy Prabowo

December 29, 2020 Last Updated 2020-12-28T20:22:44Z

Foto : Ist

Corong Demokrasi-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu eksportir benih bening atau benur yakni Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy dalam kasus suap ekspor benur lobster eks Menteri KKP Edhy Prabowo. Dari pengusaha itu, KPK mendalami terkait adanya dugaan pemberian uang kepada Edhy.

"Dikonfirmasi terkait dengan ekspor benur lobster tersebut dikerjakan oleh perusahaan dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka, Edhy Prabowo, melalui biaya kargo sebesar Rp 1.800 per ekor benih bening lobster" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Senin,(28/12/2020).

Ali mengatakan, dugaan aliran dana itu berupa setoran kepada Edhy melalui biaya kargo sebesar Rp 1.800 untuk satu ekor benur. Selain itu, KPK juga mendalami pelaksanaan ekspor benih lobster yang dikerjakan oleh perusahaan Willy.

KPK sebenarnya memanggil dua eksportir benur lainnya, yaitu Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Edhy Prabowo dan Suharjito, KPK juga menetapkan Staf Khusus Menteri KP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata, dan seorang wiraswatawan, Amiril Mukminin. Selain itu, KPK juga menetapkan staf istri Edhy, Ainu Faqih dan pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi.

KPK menduga Edhy menerima suap dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benur. Uang tersebut diduga disalurkan kepada PT ACK, satu-satunya perusahaan yang ditunjuk untuk mengangkut benur dari Indonesia ke luar negeri. KPK menduga pemilik sesungguhnya perusahaan itu adalah Edhy Prabowo.

*(don)


×
Berita Terbaru Update