Foto : Ketua Gema Garda Nusantara Kota Makassar, Irvan Sabang |
Makassar, Corong Demokrasi,- Gema Garda Nusantara Kota Makassar angkat bicara terkait Pemberlakuan Surat Edaran Nomor 003.02 /419/ S. EDAR/DISPAR/XII/202 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Muh. Irvan Sabang, S.H, selaku Ketua Gema Garda Nusantara Kota Makassar menyatakan bahwa "Pemberlakuan Surat Edaran tersebut yang bertujuan untuk menanggulangi Covid-19 berjalan tidak efektif," pungkasnya.
Seperti pembatasan jam malam, mereka beranggapan bahwa Covid-19 dapat menyerang kapan saja tidak mengenal waktu, jadi keliru ketika Pj Walikota Makassar memberlakukan jam malam saja" tegasnya.
Selain menilai tidak efektif, Gema Garda Nusantara Kota Makassar juga beranggapan bahwa pemberlakuan Surat Edaran tersebut merugikan kelompok masyarakat kecil.
Pasalnya banyak pedagang kaki lima yang buka pada malam hari yang berarti pemberlakuan Surat Edaran tersebut menguragi mata pencaharian mereka.
Untuk itu Gema Garda Nusantara Kota Makassar meminta kepada Pj Walikota Makassar untuk segera membuat inovasi baru dalam penanggungalangan Covid-19 yang tidak merugikan masyarakat kecil khususnya UMKM.
*(don)