Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Hari Ini, KSPI Akan Gelar Demo di MK Tuntut Batalkan UU Omnibus Law

December 29, 2020 Last Updated 2020-12-28T22:42:13Z

Foto : Aksi tolak UU omnibus law cipta kerja
Corong Demokrasi- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi, menuntut kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2021 dan menolak omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Selasa (29/12/2020).

Selain di MK, KSPI juga akan menggelar demo di sejumlah kota-kota besar lainnya, di antaranya Semarang, Bandung, Lampung, Surabaya, Batam, dan Gorontalo, dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aksi tersebut.

"Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang, dengan menerapkan phisychal distancing," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya. Senin (28/12/2020).

Mengenai gugatan ke MK, KSPI telah menyerahkan gugatan uji formil dan materiil. Materi gugatan uji materiil ini mencakup 12 isu, yaitu upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

"Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan secara keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan," kata presiden KSPI, Said Iqbal.

"Kami meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutuskan dengan adil. Jika buruh merasa keadilannya telah dicederai, maka buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi besar-besaran," lanjutnya.

Said Iqbal mengatakan pihaknya juga menuntut agar upah minimum 2021 tetap naik. Menurut dia, jika upah minimum tidak naik, hal itu akan menurunkan daya beli.


*(don)



×
Berita Terbaru Update