Foto : Ilustrasi |
Makassar, Corong Demokrasi,- Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa DN oknum anggota DPRD Biak Numfor kembali digelar di Pengadilan Negeri Biak, Senin (30/11/2020).
Proses sidang terdakwa legislator perempuan ini berlangsung secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa DN dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun pidana penjara.
"Ini sebenarnya sidang kedua karena sidang pertama selasa minggu lalu tapi terdakwa saudara Dina Naap masih di Jakarta sehingga sidang ditunda. Tadi baru sidang sekaligus pembacaan dakwaan dan dilanjutkan keterangan saksi korban dan saksi - saksi," kata Zouther Berotabui tim kuasa hukum korban John Nehemia Mandibo melalui telepon seluler, Senin (30/11/2020) malam.
Dijelaskan, saat ini terdakwa DN sudah tahan di lembaga pemasyarakatan Biak untuk menjalani semua proses hukumnya.
"Ya, waktu sidang pertama terdakwa DN di Jakarta dan hari kamis terdakwa pulang dari Jakarta langsung dijemput di bandara dan selanjutnya ke lapas Biak Numfor. Dan sekarang yang bersangkutan menghuni lapas," bebernya.
Menurut Berotabui, sudah 7 saksi diperiksa termasuk Bupati Biak Numfor Heri Naap.
Selain itu, ada dua anggota DPRD Biak Numfor serta 1 orang dokter juga bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan John Nehemia Mandibo.
"Jadi, semua saksi yang diperiksa dalam sidang kedua ada 7 saksi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan saksi, Bupati Heri Naap mengaku memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa DN.
"Tadi saya sempat nguping dari pak Bupati waktu bersaksi bahwa orang tua mereka kakak beradik," jelasnya.
Berotabui mengatakan LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan yang mendampingi John Nehemia Mandibo sebagai korban penganiayaan akan terus mengawal kasus ini sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Karena kasus ini cukup menyita perhatian publik khususnya masyarakat Biak Numfor yang telah turut mengontrol jalannya proses persidangan di pengadilan sampai dengan saat ini. Sehingga sebagai tim kuasa hukum dari korban John Mandibo mengharapkan agar hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat berlaku adil sebagaimana dalam UU Kehakiman bahwa hakim harus berlaku adil dalam semua perkara dan mengedepankan asas persamaan di muka hukum bagi semua orang," tegasnya.
Berotabui berharap proses hukum atas kasus ini benar – benar diselesaikan hingga tuntas tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Harapan saya, agar proses hukum kasus penganiyaan ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan KUHAP dan dapat diputuskan secara adil sehingga publik Biak Numfor dapat melihatnya telah sesuai dengan UU,"pungkasnya.
Sumber : Koreri
*(red)