Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Akankah Polda Metro Jaya Jerat Pendemo 1812 ?

December 18, 2020 Last Updated 2020-12-18T14:27:24Z

Foto : Ist

Corong Demokrasi,- 
Polda Metro Jaya membuka peluang menjerat koordinator lapangan demo 1812 terkait pelanggaran aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kendati demikian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya mesti melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada aturan yang dilanggar.

"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KUHP," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Terkait demo 1812 ini, polisi telah menangkap 155 orang. Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni mobil komando hingga senjata tajam.

Yusri menegaskan jika terbukti ada aturan yang dilanggar, maka pihaknya akan memproses sesuai undang-undang.

"Kalau memang ada akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Yusri.

Polda Metro Jaya sendiri saat ini juga tengah mengusut kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk imam besar FPI Rizieq Shihab.

Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan polisi lebih mengutamakan keselamatan masyarakat saat membubarkan aksi 1812. Demo itu dinilai berpotensi menularkan virus corona (Covid-19).

"Adagium (pepatah) keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama," kata Fadil kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Fadil mengatakan prinsip tersebut semestinya tak hanya diterapkan anggota kepolisian. Ia berharap prinsip tersebut juga diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat.

*(red)


×
Berita Terbaru Update