Foto : Ist |
Jakarta, Corong Demokrasi,- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut merespons pencopotan baliho pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di sejumlah lokasi di Jakarta. Menurut Riza, pencopotan baliho Rizieq sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Riza mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tanpa diinstruksikan pun secara rutin telah menertibkan sejumlah baliho yang tidak sesuai ketentuan dan aturan. Pihaknya juga memastikan bakal mencopot baliho yang dipasang di titik-titik yang bukan peruntukannya.
"Secara rutin Satpol PP itu membantu menertibkan spanduk baliho, bendera, termasuk atribut partai juga yang sudah tidak sesuai. Itu pasti diturunkan," kata Riza di Balai Kota, Jumat (20/11/2020).
Menurut Riza, pemasangan baliho maupun reklame juga sudah diatur dalam sejumlah aturan. Di antaranya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam Pasal 5 Perda tersebut disebutkan jelas bahwa persebaran titik reklame harus memperhatikan etika, estetika, keserasian lingkungan sesuai dengan rencana kota.
Kemudian, pola persebaran peletakan titik reklame juga didasarkan pada kawasan terdiri dari kawasan kendali ketat, kawasan kendali sedang, kawasan kendali rendah, kawasan khusus, dan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame.
"Sudah ada ketentuan aturannya di mana saja yang dibolehkan baliho, ada bendera, ada spanduk, reklame, ada aturan ketentuan. Itu sudah diatur jalur-jalur di mana diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan," jelas Riza.
Terkait penertiban baliho Rizieq yang dilakukan oleh pihak TNI, bukan Satpol PP, politikus Partai Gerindra itu mengatakan hal tersebut memiliki aturan dan porsi masing-masing dalam kewenangannya sesuai aturan yang berlaku.
"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri dan ada jadi kewenangan Pemprov atau Satpol PP. Tugas satpol PP itu membantu menertibkan menegakkan melaksanakan Perda," ungkap dia.
"Kalau TNI punya aturan sendiri, Polri ada UU yang mengatur. Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai perundang-undangan dan perda yang ada terkait spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul itu diatur titik-titiknya, berapa lama itu juga reklame yang lain-lain semua ada aturan," kata dia menambahkan.
Oleh karena itu, menurut dia, pihaknya bakal menindak tegas jika masih menemukan baliho yang melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti diterbitkan," tegasnya.
*(red)