Foto : Ist |
Jakarta, Corong Demokrasi,- Pengamat militer dari MARAPI Consulting & Advisory, Beni Sukadis menilai pencopotan baliho Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab di luar kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara.
Menurut Beni, pencopotan baliho justru menyalahi tugas dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Kalau baca UU TNI 34/2004 kan jelas Tupoksi Pasal 5, Pasal 7. Nggak ada itu soal pencopotan atau penegakan. Kalau itu kan urusan Satpol PP, bereslah itu," kata Beni kepada media, Jumat (20/11/2020).
"Kenapa TNI yang copot itu. Menurut saya aneh aja," lanjut dia lagi.
Pasal 5 Undang-undang 34 Tahun 2004 menyebutkan, "TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara".
Sementara Pasal 7 ayat 2 poin b, menjelaskan fungsi TNI di luar operasi militer selain perang. Nomor 10 ayat ini menyebut, TNI dapat membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
"Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang," demikian bunyi poin tersebut.
Kendati demikian, Beni mempertanyakan, apakah memang kepolisian sudah tidak sanggup lagi sehingga TNI harus ikut terlibat mengurus ketertiban masyarakat.
"Jadi pertanyaan, apa polisi sudah tidak sanggup lagi," tutur dia.
Beni menambahkan, keputusan TNI yang belakangan memilih untuk melibatkan diri menertibkan masyarakat mestinya didasari instruksi politik atau perintah presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-undang tentang TNI.
"TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," demikian bunyi pasal tersebut.
Intinya berlandas aturan tersebut, kata Beni, TNI tidak bisa menjalankan tugas tanpa keputusan politik.
Meski begitu, menurut dia manuver TNI tak bisa sekonyong-konyong dijatuhi sanksi. Tapi presiden ataupun DPR dalam hal ini berwenang memberikan teguran.
"DPR dan presiden. Dua itu aja. Kan kalau tata kelola negara kan cuma dua, eksekutif presiden, yang legislatif komisi 1 DPR. Mereka itu yang bertugas. Bisa menegur lah. Ini normanya," kata dia.
Sebelumnya Panglima Komando Daerah Militer Jaya (Pangdam Jaya). Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho raksasa Rizieq di Kelurahan Jatimakmur, Kota Bekasi sekelompok prajurit TNI merupakan instruksinya.
Dudung juga mengancam akan mencopot semua baliho Rizieq yang dipasang sembarangan dan tanpa izin.
Pangdam Jaya pun mewanti-wanti agar FPI tak sesumbar berlaku semau sendiri.
"Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," kata Dudung usai apel di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
*(red)