Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


KPK Ajukan 600 Izin Penyadapan ke Dewan Pengawas

November 05, 2020 Last Updated 2020-11-05T08:48:16Z

Foto : Ist

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Pimpinan KPK menyebut pihaknya mengajukan 600 izin penyadapan kepada dewan pengawas (Dewas). Meski menjadikan pencegahan sebagai prioritas, KPK memastikan juga tetap berfokus pada penindakan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan terkait perbedaan KPK dulu dengan KPK saat ini. Nawawi membantah anggapan bahwa kinerja KPK kini hanya tinggal kerja pencegahan.

"KPK tidak seperti yang banyak terlalu digemborkan bahwa seakan-akan kerja KPK tinggal kerja pencegahan, tidak demikian. KPK masih sama dengan KPK-KPK sebelumnya," kata Nawawi dalam diskusi webinar pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan NTB di YouTube Kanal KPK, Kamis (5/11/2020).

Namun Nawawi menggarisbawahi ketika KPK masih dengan rezim UU 30 Tahun 2002 yang tugas utama KPK pada poin pertama justru penindakan dan pencegahan di poin kelima. Seiring dengan revisi UU KPK No 19 Tahun 2019, tugas pencegahan dan penindakan ditukar posisi.

"Konsepsi yang kita baca di situ adalah kita kedepankan dulu pencegahan, kalau masih bisa dicegah kenapa ditangkapi? Tapi bukan berati tangkap ini menjadi haram bagi KPK, tidak demikian," tegas Nawawi.

Nawawi menyebut aparat penegak hukum lain dalam Pilkada 2020 menangguhkan segala indikasi laporan pengaduan tentang ada tidaknya tindak pidana korupsi. Namun di KPK tetap terus berjalan.

"Kami memastikan bahwa tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam situasi apa pun terus berlanjut," tegasnya.

"Tidak berlebihan kami sampaikan, fakta KPK masih terus melakukan upaya-upaya penindakan, paling tidak ada sekitar 600 izin penyadapan telah diajukan kepada Dewan Pengawas KPK berhubungan dengan tugas-tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," sambung Nawawi.

Seperti diketahui, UU KPK baru mewajibkan KPK untuk izin kepada Dewas jika hendak melakukan penyadapan. Aturan tersebut ada di Pasal 37 UU No 19/2019.

*(red)


×
Berita Terbaru Update