Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Ketua Satgas Covid-19 Wanti-wanti Risiko Buka Sekolah di Masa Pandemi

November 20, 2020 Last Updated 2020-11-20T09:58:24Z

Foto : Ist

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta pemerintah daerah mempertimbangkan dengan matang rencana pembukaan sekolah di tahun ajaran 2020/2021 saat masa pandemi Covid-19. Pertimbangannya, masih ada ancaman penularan Covid-19.

"Ancaman penularan Covid-19 masih terjadi, diharapkan pemda mempertimbangkan secara matang sebelum memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tahun ajaran 2020/2021," kata Doni dalam konferensi pers daring dikutip dari akun YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/10/2020).

Doni mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah tak harus dilakukan secara serentak di satu kota maupun kabupaten. Kegiatan sekolah tatap muka bisa berjalan secara bertahap, mulai dari sekolah di tingkat kecamatan atau desa.

"Pembelajaran tatap muka ini tidak harus dilakukan serentak, bisa dilakukan bertahap di tingkat kecamatan atau desa dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," ujarnya.

Selain itu, Doni berharap pemda melakukan semacam penataran atau simulasi pembukaan sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Simulasi tersebut bisa dilakukan dalam waktu satu bulan ke depan, sebelum pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

"Kita punya waktu satu bulan lebih dan diharapkan penataran ini bisa jadi simulasi, sehingga sekolah tatap muka bisa kita mulai bersama," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan pemerintah daerah untuk memutuskan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh zona risiko virus corona mulai Januari 2021.

Awalnya, kegiatan sekolah tatap muka hanya diizinkan di daerah zona kuning dan zona hijau Covid-19. Sementara kegiatan belajar mengajar di daerah berstatus zona merah atau oranye Covid-19 dilakukan secara daring.

Keputusan pembukaan sekolah ini akan diberikan kepada tiga pihak, yaitu pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua murid melalui komite sekolah.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadi bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini," kata Nadiem.

*(red)


×
Berita Terbaru Update