Foto : Istimewa |
Jakarta, Corong Demokrasi,- Nikita Mirzani, akan dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian oleh Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020) hari ini.
Berdasarkan keterangan Ketua Umum FMPU DKI Jakarta Muhamamad Sofyan ia menuturkan laporan itu dibuat terkait pernyataan Nikita yang dianggap telah menghina ulama. Selain itu laporan juga terkait dengan dugaan konten porno di akun media sosial milik Nikita."Rencananya (laporan) pukul 10.00 WIB," pungkas Muhammad Sofyan
"(Melaporkan) konten-konten syur dan perkataan porno di beberapa akun medsos NM," ucap Sofyan.
Pihaknya juga berencana mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir konten media sosial milik Nikita yang mengandung unsur pornografi.
Tak hanya itu, Sofyan juga akan juga meminta stasiun televisi untuk tidak lagi menayangkan Nikita lantaran publik figur dinilai harus mendidik secara moral kepada masyarakat.Sebelumnya, Nikita membuat heboh jagad dunia maya setelah mengomentari kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia yang membuat kemacetan di banyak ruas jalan di Jakarta.
Dalam pernyataannya itu, Nikita menyebut Habib, gelar yang disematkan untuk Rizieq, adalah tukang obat.
Pernyataan Nikita pun menuai berbagai komentar, salah satunya Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Lewat sebuah unggahan video, dia menuntut Nikita meminta maaf dan mengancam akan menggeruduk rumah Nikita.
Imbasnya, sejumlah personel kepolisian pun dikerahkan untuk berjaga di sekitar rumah Nikita. Nikita sendiri telah mengklarifikasi bahwa pernyataannya itu bukan hinaan.
Sebaliknya, ia menyebut tuduhan lonte dan babi betina yang dilontarkan Ustaz Maaher sebagai bentuk hinaan terhadap perempuan.
*(ari)