Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Berkas Rampung, Kejati Biak Numfor Akan Serahkan Kasus Korupsi Guru Kontrak ke Pengadilan Tipikor Jayapura

November 11, 2020 Last Updated 2020-11-11T08:08:04Z

Foto : Ist

Jayapura, Corong Demokrasi,- 
Penyidik Kejaksaan Negeri Biak Numfor akan melimpahkan berkas perkara tindak pidana kasus korupsi Insentif Guru Kontrak Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor tahun 2015 kepada Pengadilan Tipikor Jayapura.

Hal itu berdasarkan keterangan yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin Saragih, (10/11/2020) pagi dikutip 7to7papua.com.

Ia megatakan bahwa kasus tersebut sudah rampung, setelah BPKP mengeluarkan dua hasil audit penghitungan kerugian Negara dari total anggaran Rp.7.574.400.000 Milliar pada tahun 2015 dan Rp. 224.705.636. pada tahun 2016.

"Diperhitungan BPKP dikeluarkan dua pilihan penghitungan kerugian negara. nanti penyidik yang memilih mau pakai perhitungan kerugian tahun 2015 senilai Rp. 7.574.400.000, (total lost), atau perhitungan kerugian tahun 2016 senilai Rp. 224.705.636. Nanti akan di muat di surat dakwaan JPU di sidang pengadilan Tipikor Jayapura," tuturnya.

Terang Erwin saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan kesehatan, yang mana sebelumnya tersangka LY dinyatakan positif covid-19.

"Setelah dinyatakan sembuh, tersangka dan barang bukti kami langsung limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura," lanjutnya.

Ditanyakan kendala selama ini, Erwin menjawab tidak ada kesulitan yang dihadapi bahkan kasus Guru Kontrak Daerah tahun 2015 tergolong cepat.

Ia kecewa lantaran ada beberapa oknum guru kontrak yang awalnya menggebu gebu melaporkan kasus guru kontrak ke Kejari biak, namun ditengah jalan beberapa oknum guru kontrak tersebut menarik BAP nya dan berbalik menyerang penyidik Kejari biak dengan mengatakan pemotongan insentif guru kontrak dilakukan atas dasar "SEPAKAT"

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin Saragih, ini pun menambahkan bahwa dalam kasus ini, pihaknya selalu menjunjung tinggi azas 'praduga tak bersalah', artinya benar atau salah perbuatan tersangka LY dan tersangka HR, nanti pengadilan yang akan memeriksa dan memutuskan salah atau benar perbuatan para tersangka hingga berkeluatan hukum tetap.

*(ari)



×
Berita Terbaru Update