Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Aktivis Kecam Rencana Pemerintah Bangun Jurrasic Park di Pulau Rinca NTT

November 05, 2020 Last Updated 2020-11-05T08:32:15Z

Foto : Komodo di NTT (Ist)

Makassar, Corong Demokrasi,-
Penolakan UU Cipta Kerja yang dianggap tidak menguntungkan buruh, petani, masyarakat adat, dan ancaman terhadap eksploitasi lingkungan hidup terus bergemuruh di berbagai kota-kota besar di Indonesia.

Sebagaimana isinya tersebut memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi investor asing masuk ke Indonesia dengan memangkas berbagai macam regulasi-regulasi yang ada.

Hal itu menjadi bukti dengan kehadiran pembangunan proyek Jurrassic Park di Pulau Rinca, yang mengancam keberadaan habitat Komodo. 

Menyikapi hal tersebut, Doni salah satu mahasiswa asal NTT yang juga Anggota Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Komite Sektor Yaspim mengatakan bahwa "kehadiran proyek Jurassic Park tersebut tidak terlepas dari keberhasilan DPR RI mengesahkan UU cipta kerja meskipun mendapat penolakan dari masyarakat," ucapnya.

Menurut Mahasiswa Jurusan Ekonomi tersebut, pembangunan jurassic park tersebut sudah melanggar Perjanjian Global Indonesia dengan CITES serta amanat UU Nomor 5 Tahun 1990.

"Pemerintah dan DPR perlu ingat bahwa salah satu point dalam perjanjian global antara pemerintah Indonesia bersama CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) pada tahun 1963 adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar dari berbagai macam tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila secara nyata membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar, maka konsekuensi dari perjanjian CITES tersebut adalah sanksi pidana hukuman nasional atau sanksi dari masyarakat Internasional karena Indonesia termasuk salah satu dalam anggota perjanjian CITES," ucap Doni dalam rilisnya. (31/10/2020)

"Pemerintah juga jangan seenaknya saja membangun di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai taman nasional, sebagaimana sudah di amanatkan dalam UU Konservasi No 5 Tahun 1990 yang kemudian dipertegas melalui PP RI No 28 Tahun 2011, yang kemudian untuk melindungi flora, fauna, dan ekosistem," lanjut Doni dalam rilisannya.

Ia melihat bahwa kehadiran investor di Taman Nasional Komodo tidak terlepas dari campur tangan pemerintah pusat dan provinsi dalam hal ini Presiden Jokowi dan Gubernur NTT, Viktor Bungtilo Laiskodat.

"Saya menilai apa yang telah dicanangkan Presiden Jokowi dan Gubernur NTT dalam upaya pengembangan Taman Nasional Komodo sebagai Destinasi Wisata Super Premium adalah sebuah keputusan yang sangat keliru, karena bertentangan dengan UU Konservasi dan Perjanjian Global CITES," tegas Doni.

Doni juga menghimbau "agar seluruh organ mahasiswa di NTT untuk sama-sama mendesak Presiden Jokowi dan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat agar menghentikan pembangunan Jurassic Park di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo karena bertentangan dengan UU Konservasi No 5 Tahun 1990," tutupnya.

*(red)


×
Berita Terbaru Update