Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Todong Pistol ke Polisi, Dua Pria Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

October 06, 2020 Last Updated 2020-10-06T08:52:35Z

Gambar Ilustrasi

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Polisi mengamankan dua pria berinisial AF (24) dan KI (30) lantaran sempat menodongkan pistol kepada polisi lalu lintas (Polantas) yang hendak menilang keduanya karena tidak memakai helm.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan penertiban itu dilakukan di sekitar Terminal Rajabasa, Lampung keduanya hendak ditilang karena terlihat mencurigakan dan tidak menggunakan kelengkapan berlalu lintas seperti helm dan pelat motor. 

Saat mau ditindak ternyata pelaku ini sudah mengeluarkan senpi (senjata api). Jadi dilakukan penangkapan oleh Polantas," ujar Resky saat dihubungi, (6/10/2020).

Menurutnya, pelaku juga sempat menodongkan pistol rakitan berjenis revolver tersebut kepada beberapa warga di sekitar terminal itu.

Hal itu dilakukan saat dirinya berusaha kabur dari petugas kepolisian. Walhasil, salah seorang pelaku sempat dikeroyok massa hingga akhirnya harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Keduanya dicurigai polisi bertindak sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atau pencurian dengan kekerasan (curas). Namun, saat ini polisi masih mendalami dugaan tersebut dengan menelusuri tempat kejadian perkara lain.

Hanya saja, polisi sudah menjerat keduanya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

"Sudah kami amankan berikut barang bukti, dua senpi. Sementara yang sudah dijadikan tersangka terkait kepemilikan senpi sesuai UU darurat itu," kata dia.

Tersangka pun sudah dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari pertama untuk menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update