Foto : Ist |
Sorong, Corong Demokrasi,- Kasus meninggalnya GKR, tahanan kasus curas disertai pemerkosaan di rutan Polres Sorong Kota, 27 Agustus 2020. Terungkap, GKR meninggal akibat dianiaya sesama tahanan saat itu.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, menjelaskan kasus ini dibedah menjadi tiga bagian, yakni penyebab meninggalnya GKR dan dua lainnya adalah hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Papua Barat.
"HA yang merupakan tahanan curanmor, mengakui perbuatannya menganiaya GKR Hasil pemeriksaan 35 saksi dan barang bukti termasuk rekaman CCTV Rutan, terdapat kecocokan,"terang Adam saat rilis di Polres Sorong Kota, (7/10/2020).
Tahap satu pelimpahan berkas kasus ini (P-19) ke Kejaksaan Negeri Sorong, sudah dilalukan. Namun, berkas dikembalikan dengan petunjuk untuk melengkapi rekaman CCTV dari Puslabfor Makassar.
"Rekaman CCTV di ruang tahanan Polres Sorong Kota. Jaksa juga meminta dimasukan pasal 338 KUHP dari pasal awal pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Adam lagi.
Kasus ini juga berujung pada sidang disiplin anggota satuan Tahti dan satuan Reskrim, yang digelar Bid Propam Polda Papua Barat, 9 September 2020. Alasannya, GKR meninggal dunia saat dalam penanganan dan tanggung jawab kedua satuan tersebut.
Lima personil satuan Tahti dan 10 personil satuan Reskrim Polres Sorong Kota, dikenakan pelanggaran disiplin tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur. Ke-10 personil itu dihukum penempatan khusus di Rutan Polda Papua Barat, teguran secara tertulis hingga penundaan pendidikan. "Perkembangan terbaru kasus ini, akan dirilis kemudian hari," singkatnya.
Kasus ini juga sempat dipertanyakan kerabat dan keluarga GKR. Mereka menduga ada kesalahan prosedur penanganan yang dilakukan anggota piket Polres.
*(ari)