Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Terdakwa Skandal Jiwasraya Tidak Terima Divonis Seumur Hidup & Denda 10 Triliun

October 27, 2020 Last Updated 2020-10-26T19:33:24Z

Foto : Ist

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang dalam skandal Asuransi Jiwasraya mengaku kecewa terhadap putusan vonis penjara seumur hidup dan uang pengganti Rp 10,72 triliun.

Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dengan bulat menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

"Kami akan ajukan banding, kami kecewa terhadap putusan sidang hari ini," ujar Susilo Ari Wibowo, Kuasa Hukum Heru Hidayat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Heru Hidayat karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Jakpus, Senin (26/10/2020).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru Hidayat.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina.

Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rosmina mengatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terorganisasi dengan baik, sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Kemudian terdakwa menggunakan nominee dan menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk perjudian.

Selain itu akibat perbuatan Heru, nasabah Asuransi Jiwasraya tidak bisa menerima manfaat yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

"Terdakwa menggunakan pengetahuannya dan merusak dunia pasar modal, terdakwa bersikap sopan, sebagai kepala keluarga namun tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

*(red)


×
Berita Terbaru Update