Foto : Ist |
Makassar, Corong Demokrasi,- Gelombang penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi topik hangat selama satu minggu terakhir. Aksi penolakan itu datang dari berbagai elemen Buruh, Tani, Mahasiswa, Pemuda, NGO, LBH, hingga Ormas.
Perdebatan alot antara kubu yang pro dan kontra terhadap RUU tersebut untuk klaster ketenagakerjaan terpampang di berbagai stasiun TV Nasional. Namun Mantan Ketua KP-GRD (Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik) beranggapan lain.
Andi Etus Mattumi mengungkapan bahwa penolakan RUU Cipta Kerja hanya terfokus pada satu hal, sehingga mungkin kita lupa terhadap hal lain yang lebih menimbulkan tanda tanya dalam RUU tersebut.(9/10/2020)
"Dalam RUU Cipta Kerja ini, DPR RI juga mengesahkan tentang pembentukan Lembaga Pengelolah Investasi (LPI). Sebagaimana pernyataan pemerintah bahwa LPI adalah Sovereign Wealth Fund (SWF). Presiden kita menyebutnya dengan dana abadi," ucapnya.
Lanjut Etus, "kalau dilihat dari beberapa negara yang menerapkan SWF seperti Uni Emirat Arab, Kuwait, Arab Saudi, Oman, Qatar, dan Bahrain yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC), bahwa SWF itu adalah hasil dari surplus anggaran dari hasil ekspor sumber daya alamnya. Kemudian surplus anggaran tersebut dikelolah oleh lembaga yang menerapkan SWF untuk disimpan menjadi dana cadangan negaranya atau di investasikan ke luar negeranya," katanya.
Andi E. Mattumi menyebut bahwa ada yang keliru, karena pernyataan Menteri Keuangan, Menko Perekonomian hingga Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menggambarkan bahwa terbentuknya LPI tersebut akan menjadi angin segar bagi investor untuk datang ke Indonesia.
"Ini yang menjadi tanda tanya besar. Karena ini tidak dijelaskan kepada publik, dan hanya di sebut di media bahwa LPI akan mendatangkan Investor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kalau pembahasan, tujuan, serta manfaat tidak jelaskan kepada publik agar di pahami publik, wajarlah kalau publik curiga. Menurut saya, ini kegagalan tata kelolah atau sistem ekonomi Nasional kita, yang selama ini bergantung dengan investor asing," tegas Etus.
"Jangan hanya sekedar mengatakan bahwa ini akan sama dengan Temasek Holding di Singapura. Karena pernyataan para Menteri yang terhormat itu kontradiktif dari konsep jika Negara ini ingin menerapkan SWF. Karena setahu saya, Negara yang menerapkan SWF itu, yang jadi investor. Kalau dilihat dari penyataan Menteri-Menteri, malah LPI ini dibentuk dengan maksud mendatangkan investor. Ini kan terbalik namanya," tutup mantan Ketua KP-GRD itu.
Untuk diketahui, LPI di dalam RUU Cipta Kerja masuk di dalam Bab Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Dalam Pasal 165 ayat (2) disebutkan, Pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Andi Etus Mattumi mengungkapan bahwa penolakan RUU Cipta Kerja hanya terfokus pada satu hal, sehingga mungkin kita lupa terhadap hal lain yang lebih menimbulkan tanda tanya dalam RUU tersebut.(9/10/2020)
"Dalam RUU Cipta Kerja ini, DPR RI juga mengesahkan tentang pembentukan Lembaga Pengelolah Investasi (LPI). Sebagaimana pernyataan pemerintah bahwa LPI adalah Sovereign Wealth Fund (SWF). Presiden kita menyebutnya dengan dana abadi," ucapnya.
Lanjut Etus, "kalau dilihat dari beberapa negara yang menerapkan SWF seperti Uni Emirat Arab, Kuwait, Arab Saudi, Oman, Qatar, dan Bahrain yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC), bahwa SWF itu adalah hasil dari surplus anggaran dari hasil ekspor sumber daya alamnya. Kemudian surplus anggaran tersebut dikelolah oleh lembaga yang menerapkan SWF untuk disimpan menjadi dana cadangan negaranya atau di investasikan ke luar negeranya," katanya.
Andi E. Mattumi menyebut bahwa ada yang keliru, karena pernyataan Menteri Keuangan, Menko Perekonomian hingga Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menggambarkan bahwa terbentuknya LPI tersebut akan menjadi angin segar bagi investor untuk datang ke Indonesia.
"Ini yang menjadi tanda tanya besar. Karena ini tidak dijelaskan kepada publik, dan hanya di sebut di media bahwa LPI akan mendatangkan Investor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kalau pembahasan, tujuan, serta manfaat tidak jelaskan kepada publik agar di pahami publik, wajarlah kalau publik curiga. Menurut saya, ini kegagalan tata kelolah atau sistem ekonomi Nasional kita, yang selama ini bergantung dengan investor asing," tegas Etus.
"Jangan hanya sekedar mengatakan bahwa ini akan sama dengan Temasek Holding di Singapura. Karena pernyataan para Menteri yang terhormat itu kontradiktif dari konsep jika Negara ini ingin menerapkan SWF. Karena setahu saya, Negara yang menerapkan SWF itu, yang jadi investor. Kalau dilihat dari penyataan Menteri-Menteri, malah LPI ini dibentuk dengan maksud mendatangkan investor. Ini kan terbalik namanya," tutup mantan Ketua KP-GRD itu.
Untuk diketahui, LPI di dalam RUU Cipta Kerja masuk di dalam Bab Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Dalam Pasal 165 ayat (2) disebutkan, Pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
*(red)