Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Rakit Bom Pipa, 1 Tersangka Diamankan Polisi

October 15, 2020 Last Updated 2020-10-14T18:48:08Z

Foto : Ist

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Polisi menangkap S (50) lantaran merakit bom pipa. Bom tersebut digunakan pelaku untuk pengerjaan proyek PLTA di Kecamatan Kadupandak, Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan terungkapnya pembuatan bom rakitan tersebut bermula dari laporan warga yang sering mendengar suara dentuman dari arah proyek PLTA.

"Setelah dicek ke lokasi, ditemukan beberapa bom pipa rakitan yang menyerupai dinamit yang masih aktif dan siap ledak," kata Rifai di Mapolres Cianjur, Rabu (14/10/2020) sore.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa batang pipa dan bahan peledak di salah satu gudang penyimpanan.

 "Iya kami juga temukan yang masih berupa bahan baku, belum diracik dan dirakit menjadi bom pipa," ucap Rifai.

Berdasarkan keterangan tersangka, bom tersebut digunakan untuk meledakkan bebatuan yang menjadi jalur terowongan turbin PLTA. Namun pihak perusahaan tak memiliki izin menggunakan bahan peledak.

"Penggunaannya ilegal dan bomnya merupakan rakitan sendiri yang bisa membahayakan," tutur Rifai.

Tersangka saat ini sudah ditahan ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti berupa bom rakitan dan bahan baku membuat bom pipa tersebut disita polisi.

Selain tersangka S, menurut Rifai, pihaknya juga tengah memeriksa I, yang mengajarkan tersangka merakit bom. "Kami sedang periksa, kemungkinan ada tersangka lain," kata Rifai.

Sementara itu S, tersangka pembuat bom pipa, mengaku baru belajar membuat dan menggunakan bom pipa pada Mei 2020. Menurutnya, sudah puluhan bom yang digunakan untuk meledakkan bebatuan di terowongan PLTA tersebut.

"Belajar dari I, dan digunakan sejak Mei. Itu untuk meledakkan bebatuan. Saya tidak tahu kalau urusan legal atau ilegalnya," kata S.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update