Foto : Istimewa |
Jakarta, Corong Demokrasi,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk penghapusan red notice Djoko Tjandra alias pelimpahan tahap II ke Kejaksaan pada Jumat (16/10/2020).
Pelimpahan itu dilakukan untuk empat tersangka, yakni Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang diduga sebagai penerima suap. Kemudian, tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap.
"Memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus, tempus (tempat dan waktu)-nya ada di wilayah (Jakarta) Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna kepada wartawan (16/10/2020).
Dia menuturkan hanya tersangka Djoko Tjandra yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Usai dilimpahkan, kini Kejaksaan akan mulai menyusun surat dakwaan dalam perkara tersebut sebelum nantinya akan dilimphkan ke pengadilan.
Usai dilimpahkan, kini Kejaksaan akan mulai menyusun surat dakwaan dalam perkara tersebut sebelum nantinya akan dilimphkan ke pengadilan.
Anang menuturkan bahwa persidangan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "14 hari ke depan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," pungkas dia.
Dalam hal ini, tersangka Napoleon akan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, sedangkan tersangka Tommy Sumardi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Sementara, dua tersangka lain, yakni Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo masih menjalani masa penahanan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim lantaran masih menghadapi kasus surat jalan palsu juga.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Djoko Tjandra diduga mengucurkan dana ke oknum jenderal polisi untuk membantu menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data Interpol.
Sementara, dua tersangka lain, yakni Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo masih menjalani masa penahanan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim lantaran masih menghadapi kasus surat jalan palsu juga.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Djoko Tjandra diduga mengucurkan dana ke oknum jenderal polisi untuk membantu menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data Interpol.
Pihak yang ditujukan untuk membantu proyek itu adalah Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan membawahi Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice.
Polri kemudian mengumumkan penetapan tersangka Napoleon dan Tommy pada 14 Agustus.Dalam perkembangan kasusnya, Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun gugatan itu ditolak hakim.
Polri kemudian mengumumkan penetapan tersangka Napoleon dan Tommy pada 14 Agustus.Dalam perkembangan kasusnya, Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun gugatan itu ditolak hakim.
Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp10 miliar.
Kesepakatan itu dilakukan antara Djoko Tjandra dengan pengusaha Tommy Sumardi yang kemudian berlanjut dengan sejumlah perwira tinggi Polri.
Proses perencanaan itu mulai berjalan sejak Maret 2020. Djoko saat itu meminta Tommy membantu penghapusan red notice atas nama dirinya.
Kesepakatan itu dilakukan antara Djoko Tjandra dengan pengusaha Tommy Sumardi yang kemudian berlanjut dengan sejumlah perwira tinggi Polri.
Proses perencanaan itu mulai berjalan sejak Maret 2020. Djoko saat itu meminta Tommy membantu penghapusan red notice atas nama dirinya.
Kemudian, Tommy Sumardi mendatangi kantor Brigjen Prasetijo Utomo dan meminta untuk dikenalkan kepada Napoleon.
*(ari)