Foto : Istimewa |
Jakarta, Corong Demokrasi,- Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus penyerangan yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejati menyatakan berkas perkara John Kei cs lengkap.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan total ada tujuh tersangka yang hari ini dilimpahkan, termasuk John Kei.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tujuh tersangka adalah domain fokusnya di TKP pertama yaitu di Kosambi dengan korban inisial EW," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, (19/10/2020).
Calvijn merincikan tujuh tersangka ini terdiri lima orang eksekutor dan dua orang mastermind, yakni John Kei dan DF.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu melimpahkan 29 tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan. Dengan demikian, sudah ada 37 tersangka kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang telah dilimpahkan.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan tujuh tersangka ini selanjutnya akan menjalani perpanjangan masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Selama kurun waktu itu, kata Nirwan, jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan untuk proses persidangan.
Dalam kasus ini, ketujuh tersangka didakwa Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951.
"Jaksa menyusun dakwaan, selanjutnya apabila memang sudah dianggap memenuhi syarat formil dan materil selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Di sisi lain, John Kei mengaku siap menjalani proses persidangan kasus penyerangan ini.
"Jelaslah kalau sudah P21 harus siap untuk disidangkan, berarti kita harus siap," ucap John Kei.
Sebelumnya, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas kasus penyerangan John Kei ke penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, jaksa peneliti menemukan bahwa berkas tersebut belum lengkap.
Diketahui kasus John Kei bermula pada 21 Juni lalu. Saat itu John Kei cs melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi.
Lokasi pertama yakni di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan lokasi kedua di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 39 orang tersangka, termasuk John Kei terkait aksi penyerangan tersebut.
Terungkap, bahwa aksi penyerangan itu dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait penjualan tanah di Ambon, Maluku.
Diketahui kasus John Kei bermula pada 21 Juni lalu. Saat itu John Kei cs melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi.
Lokasi pertama yakni di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan lokasi kedua di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 39 orang tersangka, termasuk John Kei terkait aksi penyerangan tersebut.
Terungkap, bahwa aksi penyerangan itu dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait penjualan tanah di Ambon, Maluku.
*(ari)