Foto : Ilustrasi |
Jakarta,Cprong Demokrasi,- Polisi menggerebek pesta seks di Aceh yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Dari penggerebekan itu tiga pasangan diciduk polisi. Mereka ialah berinisial MK (17), MNU (16), AD (18) dan tiga perempuan masing-masing berinisial TM (19), MJ (14) dan NS (15).
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian mengatakan peristiwa itu bermula saat rumah kosong milik orang tua MK, digunakannya untuk mengajak rekannya menginap selama empat hari.
Pada saat menginap, ketiga pasangan ini kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan bergonta ganti pasangan. "Selama empat hari ketiga pasang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim telah melakukan layaknya suami istri sebanyak 3 kali dengan waktu yang berbeda beda," kata Zulhir saat dikonfirmasi,(5/10/2020).
Dari pengakuan ketiga pasangan tersebut, ternyata mereka juga sering melakukan hubungan suami istri di tempat yang berbeda dengan orang lain yang masih di bawah umur secara bergantian.
Dari pengakuan ketiga pasangan tersebut, ternyata mereka juga sering melakukan hubungan suami istri di tempat yang berbeda dengan orang lain yang masih di bawah umur secara bergantian.
"Pengakuan mereka, di waktu dan tempat yang lain mereka juga sering berganti pasangan (seks bebas) serta pernah juga melakukan persetubuhan dengan orang lain yang rata-rata masih dibawah umur," ujar Zulhir.
Ketiga pasangan yang terbilang masih di bawah umur itu sudah diamankan ke Polres Pidie. Mereka akan dikenakan Pasal 25 jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus D Nyak Idin tidak terlalu kaget dengan adanya pesta seks di kalangan anak di bawah umur di Aceh. Dari catatan KPPAA, kasus di Kabupaten Pidie jadi yang kedua setelah terbongkarnya pesta seks di kalangan remaja yang terjadi di Langsa bulan Agustus lalu.
"Ini adalah kejadian kedua pesta seks yang dilakukan oleh anak dan remaja. Setelah Agustus 2020 lalu WH Langsa tangkap 5 remaja di bawah umur. Artinya, kalau Pemerintah tidak sigap dan responsif Covid-19, kejadian serupa akan terus terjadi," ujarnya.
Firdaus mengatakan ada dua faktor umum yang menyebabkan anak-anak memanfaatkan waktu untuk sesuatu yang tidak baik. Faktor pertama, pengaruh gadget yang semakin bebas dan intens digunakan oleh anak dan remaja namun jauh dari pengawasan orangtua maupun orang dewasa.
Termasuk karena tidak adanya pengawasan pihak sekolah ketika anak didiknya mengikuti proses pembelajaran daring atau di luar sekolah.
"Kedua faktor tersebut mendorong anak mengakses informasi yang tidak layak dari HP, dan memanfaatkan waktu luang untuk mempraktikkan nilai-nilai buruk yang diakses dari HP, " ujar Firdaus. Kemudi an faktor kelalaian, menurutnya mekanisme pendidikan masa pandemi ini tidak optimal dan terkesan apa adanya.
Ketiga pasangan yang terbilang masih di bawah umur itu sudah diamankan ke Polres Pidie. Mereka akan dikenakan Pasal 25 jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus D Nyak Idin tidak terlalu kaget dengan adanya pesta seks di kalangan anak di bawah umur di Aceh. Dari catatan KPPAA, kasus di Kabupaten Pidie jadi yang kedua setelah terbongkarnya pesta seks di kalangan remaja yang terjadi di Langsa bulan Agustus lalu.
"Ini adalah kejadian kedua pesta seks yang dilakukan oleh anak dan remaja. Setelah Agustus 2020 lalu WH Langsa tangkap 5 remaja di bawah umur. Artinya, kalau Pemerintah tidak sigap dan responsif Covid-19, kejadian serupa akan terus terjadi," ujarnya.
Firdaus mengatakan ada dua faktor umum yang menyebabkan anak-anak memanfaatkan waktu untuk sesuatu yang tidak baik. Faktor pertama, pengaruh gadget yang semakin bebas dan intens digunakan oleh anak dan remaja namun jauh dari pengawasan orangtua maupun orang dewasa.
Termasuk karena tidak adanya pengawasan pihak sekolah ketika anak didiknya mengikuti proses pembelajaran daring atau di luar sekolah.
"Kedua faktor tersebut mendorong anak mengakses informasi yang tidak layak dari HP, dan memanfaatkan waktu luang untuk mempraktikkan nilai-nilai buruk yang diakses dari HP, " ujar Firdaus. Kemudi an faktor kelalaian, menurutnya mekanisme pendidikan masa pandemi ini tidak optimal dan terkesan apa adanya.
Namun tidak dibarengi dengan upaya memperkuat mekanisme pendidikan di luar sekolah baik online maupun offline.
Menurutnya di tengah pandemi saat ini, instansi lintas sektor di Aceh perlu menyusun kembali mekanisme pendidikan dan pembelajaran yang responsif terhadap situasi pandemi. Baik disekolah, dirumah maupun di komunitas. Jika tidak, kasus serupa dikhawatirkan terjadi lagi.
Menurutnya di tengah pandemi saat ini, instansi lintas sektor di Aceh perlu menyusun kembali mekanisme pendidikan dan pembelajaran yang responsif terhadap situasi pandemi. Baik disekolah, dirumah maupun di komunitas. Jika tidak, kasus serupa dikhawatirkan terjadi lagi.
*(ari)