Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Perkara UKT, Dekan FHUI Dilaporkan Ke Polisi

October 02, 2020 Last Updated 2020-10-02T05:06:45Z

Foto : Ist

Jakarta,Corong Demokrasi,- 
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Edmon Makarim, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kasus pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.

Gunawan Simangunsong, mahasiswa S2 FHUI, menyampaikan pihaknya mengajukan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 25 September lalu. Sebelumnya mereka juga melaporkan Dekan FHUI ke Ombudsman RI.

"Kita juga sudah buat laporan polisi dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan juga kepada Kemendikbud dan Komisi X DPR RI," katanya kepada awak media (1/10/2020).

Pengaduan tersebut diterima Polda Metro Jaya di hari yang sama dengan bukti lapor bernomor LP/5744/IX/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ. Dalam laporan tersebut, Dekan UI diduga melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan bagi tindakan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.

Kasus antara mahasiswa dan Dekan FHUI bermula dari keputusan rektor UI yang memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang hanya mengerjakan tugas akhir di semester ganjil ini menjadi Rp500 ribu.

Kemudian 322 mahasiswa magister FHUI mengajukan diri untuk mendapat keringanan tersebut. Namun 261 mahasiswa di antaranya ditolak. Gunawan mengklaim ia bersama mahasiswa magister angkatan 2018 memenuhi syarat untuk mendapat keringanan.

Setelah melaporkan kasus ini ke Ombudsman, Kemendikbud, Komisi X DPR dan Polda Metro Jaya, ujungnya pihak kampus memberikan pilihan mencicil. Namun ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam keputusan rektor.

"Ada mahasiswa yang sudah menyampaikan akan berhenti dulu. Cuma masih berpikir sembari cari uang untuk cicilan. Semua dialihkan menjadi cicilan. Cuma karena dari awal nggak terbuka mahasiswa marah dan kesal. Ada yang sanggup bayar cicilan, ada juga yang nggak sanggup," cerita Gunawan.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update