Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Perihal Demo Buruh, Polri : Polisi Jangan Ragu Ambil Tindakan

October 06, 2020 Last Updated 2020-10-06T09:28:00Z

Foto : Ist

Jakarta, Corong Demokrasi,- 
Mabes Polri mengatakan penerbitan surat Telegram Rahasia (STR) yang melarang unjuk rasa buruh pada 6-8 Oktober mendatang ditujukan agar aparat kepolisian tidak ragu-ragu dalam mengambil tindakan di lapangan.

"Sehingga (anggota) wilayah tidak ada ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan di lapangan. Sudah ada rambu-rambu yang jelas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Dia berkata, telegram yang diterbitkan Kapolri Jenderal Idham Azis itu sudah secara jelas memuat perintah agar polisi dapat bertindak mencegah demonstrasi buruh selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Pelarangan demonstrasi buruh, kata Awi, dilakukan bertahan mulai dari preventif, preemtif, hingga pengamanan-pengamanan apabila memang terjadi aksi unjuk rasa.

"Jangan sampai terjadi anarkis, pengalaman-pengalaman yang lalu," ujar Awi.

Dia pun menegaskan bahwa Polri mempedomani tugas, dan fungsi kepolisian untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengamanan.

Oleh sebab itu, kata dia, bagian akhir telegram itu Kapolri meminta agar jajarannya turut mempersiapkan rencana pengamanan.

"Jadi kami tetap melakukan pelayanan walaupun di atas disampaikan kita tidak melayani perizinan terkait demo untuk tidak menerbitkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan). Tentunya di bawah tetap, ada rambu-rambu yang sebagai tupoksinya Polri," ujar Awi.

Kapolri menerbitkan telegram nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020. Beberapa poin dalam beleid itu meminta jajaran kepolisian tidak mengizinkan kegiatan demo buruh pada 6-8 Oktober 2020.

Namun, penerbitan telegram itu mendapat kritikan dari banyak pihak. Indonesia Police Watch menilai bahwa TR itu berlebihan dan menimbulkan kesan Polri yang arogan.

"Pelarangan mutlak dalam TR itu terkesan mengedepankan arogansi dan menyepelekan UU. Sebab penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik penerbitan telegram tersebut.

Isnur mengatakan telegram tersebut merupakan bagian dari penyalahgunaan wewenang. Dia menuturkan bahwa tugas kepolisian sesuai dengan konstitusi adalah menjaga keamanan dan ketertiban.

"Tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye terhadap pemerintah," ujar dia.

*(red)


×
Berita Terbaru Update