Foto : Aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ist) |
Jakarta, Corong Demokrasi,- Serikat buruh mengancam akan menggelar demo besar-besaran bila Presiden Jokowi menandatangani RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 28 Oktober 2020. Namun, ancaman ini dianggap berlebihan oleh kalangan pengusaha.
"Ancaman Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang akan melakukan demo besar-besaran jika Presiden Jokowi menandatangani undang-undang Cipta Kerja terlalu berlebihan dalam memaksakan kehendak," kata Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta/Anggota LKS Tripartit Nasional/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang, Sabtu (24/10/2020)
Sarman bilang padahal ada peluang untuk memasukkan berbagai aspirasi dan kepentingan pekerja/buruh masih terbuka dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja dalam Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen dan lainnya yang sedang dibahas saat ini.
"Kesempatan ini yang harus dimanfaatkan oleh teman-teman Serikat Pekerja/Buruh mempersiapkan rancangan dan menyampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja yang bertanggung jawab dalam penyusunan berbagai aturan turunannya," katanya.
Ia mengatakan dari kaca mata pengusaha, saat ini ada 15 juta orang menganggur sangat berharap dengan UU Cipta Kerja, termasuk 60 juta pelaku UMKM.
"Teman-teman Serikat Buruh jangan hanya memikirkan kepentingannya, karena di sana juga ada kepentingan orang banyak yang lebih besar. Dalam situasi dan kondisi ekonomi kita yang sangat terpuruk akibat pandemi Covid 19," katanya.
Ia bilang pengusaha harus dapat menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif dan mendukung berbagai program pemerintah dalam melawan Covid 19 agar secepatnya berakhir.
"Sehingga ekonomi kita bergairah kembali, investor masuk sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi, tersedianya lapangan pekerjaan,pertumbuhan ekonomi kita tumbuh positif dan cepat keluar dari resesi ekonomi," katanya.
Sebelumnya ada 32 federasi/konfederasi buruh akan menggelar demo besar-besaran kembali jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani omnibus law. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Jokowi dikabarkan akan menandatangani undang-undang pada 28 Oktober 2020.
"Kalau tanggal 28 Oktober Presiden, Pak Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja, 29 tanggal merah, 30 Oktober hari Sabtu, 31 hari Minggu, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh KSPI melakukan aksi nasional, di seluruh Indonesia, 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota. Kami akan aksi besar-besaran," ungkap Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/10/2020).
Dalam paparannya, Iqbal beberapa keberatan soal omnibus law, antara lain soal upah, seperti dihapuskannya upah minimum sektoral (UMSK) hingga persoalan ketentuan outsourcing seumur hidup yang meresahkan pekerja. Selain itu, mereka keberatan soal sikap pemerintah dan pengusaha yang memberi sinyal tak menaikkan upah minimum 2021.
*(red)