Foto : Ist |
Jakarta, Corong Demokrasi,- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tetap membuka dialog bagi fraksi partai di DPR yang menolak RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker).
Pernyataan ini disampaikan Airlangga saat Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I. Sebelumnya, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak penetapan RUU Ciptaker.
Meski demikian, Airlangga menjelaskan masih ada waktu apabila Partai Demokrat dan PKS mau berdialog dengan pemerintah.
"Bagi yang belum mendukung, PKS dan Demokrat kalau mau dialog, kami terbuka masih ada waktu dialog. Kami bisa menjelaskan apabila diperlukan, kami siap hadir di fraksi PKS atau Demokrat sambil tunggu rapat paripurna," kata Airlangga (2/10/2020).
Airlangga juga mengucapkan terima kasih bagi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP yang telah menerima penerapan RUU Ciptaker. Airlangga mengatakan telah mencatat berbagai pandangan partai terkait penetapan RUU Ciptaker.
Sebelumnya, Partai Demokrat menolak RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) karena tidak memiliki urgensi di tengah pandemi Covid-19, yang dianggap cacat substansi dan cacat prosedur.
Airlangga juga mengucapkan terima kasih bagi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP yang telah menerima penerapan RUU Ciptaker. Airlangga mengatakan telah mencatat berbagai pandangan partai terkait penetapan RUU Ciptaker.
Sebelumnya, Partai Demokrat menolak RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) karena tidak memiliki urgensi di tengah pandemi Covid-19, yang dianggap cacat substansi dan cacat prosedur.
Sekjen Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan Partai Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas secara mendalam dan komprehensif. Ia meminta agar pembahasan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan.
Dalam kesempatan yang sama, Fraksi PKS juga menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.
Penolakan ini disampaikan dengan sejumlah catatan. Antara lain, soal pengaturan kontrak kerja hingga upah kerja yang dianggap merugikan buruh dan justru menguntungkan pengusaha.
Kemudian, soal lembaga pengelola investasi yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Sebab, praktik ini dianggap menutup ruang-ruang pengawasan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Fraksi PKS juga menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.
Penolakan ini disampaikan dengan sejumlah catatan. Antara lain, soal pengaturan kontrak kerja hingga upah kerja yang dianggap merugikan buruh dan justru menguntungkan pengusaha.
Kemudian, soal lembaga pengelola investasi yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Sebab, praktik ini dianggap menutup ruang-ruang pengawasan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
*(ari)